Categories: Nasional

Menko PMK Jelaskan Alasan Pemerintah Pangkas Libur Akhir Tahun

KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, alasan pemangkasan libur dan cuti bersama akhir tahun 2020. Salah satunya terkait kekhawatiran akan naiknya kasus Covid-19 seperti kasus yang muncul usai libur panjang sebelumnya.

“Alasannya bahwa telah terbukti tiap selesai libur agak panjang itu kemudian diikuti dengan naiknya kasus Covid-19, baik pada bulan Agustus atau Oktober kemarin,” ungkap dia melalui keterangan tertulis, Kamis (3/12).

Muhadjir menilai, kasus Covid-19 di Indonesia masih butuh pengendalian yang serius. Dia mengatakan, meskipun tingkat kesembuhan sudah meningkat di atas rata-rata dunia, tetapi tingkat fatalitas juga masih di atas rata-rata dunia.

“Karena itu dengan adanya pengurangan, kita harapkan libur panjang akhir tahun nanti masih bisa dikendalikan. Syukur-syukur kalau angka kasusnya bisa semakin turun tajam,” ucapnya.

Muhadjir pun berharap, dengan adanya libur akhir tahun, petugas medis bisa lebih longgar bekerja dan tidak terbebani akan kasus-kasus baru, serta ketersediaan fasilitas termasuk tempat tidur untuk penanganan masih bisa tersedia dalam batas toleransi.

“Dan yang lebih penting lagi tentu saja adalah nadi ekonomi tetap bergerak karena masih ada libur yang cukup panjang juga,” tuturnya.

Dia juga berpresan, kepada masyarakat agar dapat bijak menghadapi libur akhir tahun. Masyarakat diminta agar tidak lalai dalam mematuhi protokol kesehatan meski vaksin Covid-19 telah ditemukan.

“Tetap patuhi protokol kesehatan, pilihlah tujuan aman. Ingat bahwa keselamatan dan keamanan harus diutamakan daripada bersenang-senang tapi nanti akhirnya memanen duka,” tandas Menko PMK.

Sebagai informasi, pemerintah telah merevisi cuti bersama dan libur akhir tahun sebagai pengganti libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2020. Ketetapan tersebut didasari atas arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11).

Terdapat perubahan dari Surat Keputusan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun sebelumnya. Semula cuti bersama tanggal 24, 28, 29, 30 dan 31 Desember menjadi 24 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal dan 31 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Dengan demikian, secara teknis pengurangan libur tersebut ada tiga hari yaitu 28, 29, 30 Desember yang merupakan hari masuk kerja biasa.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Wujud Kepedulian KSAD, Kodim Putussibau Bagikan Ransum dan Imukal TNI Untuk Pemenuhan Gizi Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Staf Logistik Kodim 1206/Putussibau membagikan susu imukal dalam rangka pemenuhan gizi prajurit,…

5 hours ago

Propam Polda Kalbar Lakukan Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Bidang  Propam Polda Kalbar melakukan pembinaan kepada personel Polres Kapuas Hulu, terutama…

5 hours ago

Wastra Unggulan Kalbar Diborong Istri-istri Menteri pada Peringatan HUT Dekranas di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Wastra Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mampu menarik perhatian anggota Organisasi Aksi Solidaritas…

5 hours ago

Daftar Cawagub Kalbar di PPP, Budi Perasetiyono: Kembali ke Rumah

KalbarOnline.com - Budi Perasetiyono terus menunjukkan keseriusannya dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar…

5 hours ago

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

7 hours ago

Dekranasda Kapuas Hulu Juara Harapan 2 Parade Mobil Hias Tingkat Nasional

KalbarOnline, Solo - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan bersama Ketua Dekranasda Kapuas Hulu, Angeline Fremalco…

8 hours ago