Categories: Kabar

Benny Wenda Umumkan Papua Barat Merdeka, TPNPB-OPM Tak Setuju, Ini Alasannya

KalbarOnline.com – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) menolak pernyataan dari The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) pimpinan Benny Wenda yang telah menyatakan, pembentukan Pemerintah Sementara West Papua, pada Selasa (1/12/2020).

Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Sebby Sambom mengatakan, pengakuan itu merupakan bentuk kegagalan ULMWP dan Benny Wenda.

“TPNPB tidak akui klaim Benny Wenda, karena dia mendeklarasi dan mengumumkan pemerintahannya di negara asing yang tidak mempunyai legitimasi mayoritas rakyat Papua, dan juga di luar dari wilayah hukum revolusi,” ujar Sebby, Rabu (2/12/2020).

Penolakan lainnya lantaran Benny Wenda adalah warga negara Inggris dan menurut hukum internasional, lanjut Sebby, warga negara asing tidak bisa menjadi Presiden Papua Barat. TPNPB juga menolak karena Benny berkantor di Inggris yang bukan menjadi bagian daerah revolusi.

“Itu sangat tidak benar dan tidak bisa diterima oleh akal sehat manusia. Klaim Benny Wenda tidak akan menguntungkan keinginan rakyat Papua untuk merdeka penuh dari penjajahan pemerintah kolonial Republik Indonesia,” jelas Sebby.

Atas alasan-alasan itulah, per Rabu (2/12/2020) TPNPB-OPM mengumumkan mosi tidak percaya terhadap Benny Wenda karena dianggap telah merusak persatuan dalam perjuangan bangsa Papua.

“Mulai hari Rabu tanggal 2 December 2020, kami dari Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM mengumumkan mosi tidak percaya kepada Benny Wenda,” ucapnya.

TPNPB-OPM juga menuding Benny Wenda bekerja di bawah kepentingan kapitalis asing Uni Eropa, Amerika dan Australia. “Hal INI pertentangan dengan prinsip-prinsip revolusi untuk kemerdekaan bagi bangsa Papua,” tegasnya.

Benny Wenda mengumumkan pihaknya menyatakan pembentukan Pemerintah Sementara Papua Barat. Bagi dia, pengumuman itu menandai intensifikasi perjuangan melawan penjajahan Indonesia di wilayah Papua yang berlangsung sejak tahun 1963.

“Kami siap untuk mengambil alih wilayah kami, dan kami tidak akan lagi tunduk pada aturan militer ilegal Jakarta. Mulai hari ini, 1 Desember 2020, kami mulai menerapkan konstitusi kami sendiri dan mengklaim kembali tanah kedaulatan kami,” ujar Benny.

Pemerintah Sementara ini menyatakan kehadiran negara Indonesia di Papua Barat adalah ilegal. Mereka menolak hukum apapun, pengenaan apapun oleh pemerintah Indonesia, dan tidak akan mematuhinya.

ULMWP menyatakan, pembentukan pemerintah sementara ini bertujuan untuk memobilisasi rakyat West Papua. Itu, mencakup Provinsi Papua dan Papua Barat. Benny Wenda menyebut tujuan deklarasi, yaitu untuk mewujudkan referendum menuju kemerdekaan, dan mengklaim dirinya sebagai presiden. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Taman Akcaya Pontianak: Destinasi Wisata Seru di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Taman Akcaya Pontianak yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota…

20 mins ago

Menikmati Keindahan Taman Alun-Alun Kapuas di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Taman Alun-Alun Kapuas adalah salah satu destinasi wisata populer di Kota Pontianak,…

22 mins ago

Menyusuri Sejarah di Tugu Digulis Pontianak, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Pontianak sebagai ibu kota Kalimantan Barat memiliki banyak destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi.…

25 mins ago

Istana Kadriah, Pontianak: Menguak Sejarah dan Budaya Kesultanan Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Ingin menyelami sejarah dan kebudayaan Kesultanan Pontianak di masa lampau? Datanglah ke…

27 mins ago

KPU Perkenalkan “PAWAN”, Maskot Pilkada Ketapang 2024

KalbarOnline, Ketapang - Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melakukan peluncuran tahapan pemilihan kepala daerah…

1 hour ago

Polres Kubu Raya Gelar Reka Adegan Detik-detik Pembunuhan Fitri Amalia di Gang Limbung

KalbarOnline, Kubu Raya - Satuan Reserse Polres Kubu Raya menggelar rekonstruksi (reka ulang adegan) kasus…

2 hours ago