Categories: Nasional

Sekolah Akan Dibuka Lagi, Klaster Pendidikan Harus Dicegah

KalbarOnline.com – Rencana pembukaan kembali sekolah tatap muka harus menjadi perhatian penting bagi seluruh pihak. Mengingat, sampai dengan saat ini, pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia. Penularan pun masih terus terjadi.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pembelajaran tatap muka dalam masa pandemi Covid-19 harus dilakukan dengan mengutamakan pencegahan penularan. Dengan begitu bisa mencegah timbulnya klaster baru.

“Untuk menghindari potensi klaster baru di lingkungan institusi pendidikan, maka kegiatan sekolah tatap muka harus mengikuti ketentuan yang disyaratkan,” kata Wiku.

Ketentuan yang dimaksud harus merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka. Untuk sekolah atau institusi pendidikan, sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar harus memenuhi daftar periksa.

Yaitu, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan. Juga harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memilki alat pengukur suhu badan atau thermogun .

Dan satuan pendidikan harus memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman untuk siswa dan gurunya.

Serta riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi dan kontak erat, juga pemeriksaan rentang isolasi mandiri yang harus diselesaikan pada kasus positif Covid-19. Pembelajaran tatap muka juga harus mendapat persetujuan Komite Sekolah atau perwakilan orang tua atau wali murid.

“Semua ini harus dilakukan dengan simulasi yang melibatkan berbagai pihak tingkat daerah, orang tua murid, pihak sekolah dan pemerintah daerah agar akhirnya dicapai suatu kondisi yang ideal untuk sekolah melakukan tatap muka dan bertahap,” jelas Wiku.

Dalam hal ini, pemerintah menghimbau siswa maupun para guru untuk mentaati protokol kesehatan 3M. Yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan secara rutin menggunakan sabun dan air mengalir.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. SKB ini ditandatangi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan pada Jumat 20 November 2020 di Jakarta.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Harisson Sebut Progres Pembangunan GOR Terpadu Ahmad Yani Berjalan Baik

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menyebutkan, kalau progres pembangunan GOR Terpadu…

49 mins ago

Cuaca di Mekkah Panas, Pj Gubernur Harisson Imbau Jemaah Kurangi Jalan-jalan

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengimbau calon jemaah haji untuk mengurangi aktivitas…

1 hour ago

Tak Terpaku pada Promosi Konvensional, Windy Ajak Pelaku Parekraf Melek Digital Marketing Pariwisata

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah melalui Disporapar Provinsi Kalimantan Barat terus menggencarkan promosi potensi pariwisata dan…

2 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Lepas Calon Haji Perwakilan ke Tanah Suci

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson melepas calon jemaah haji perwakilan kloter 20…

2 hours ago

194 Ekor Arwana Ikuti Kontes Internasional di Pontianak Convention Center

KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 194 ekor ikan arwana diikutsertakan dalam kontes bertajuk APPS Feat RDI…

2 hours ago

PDAM Bengkayang Akan Berikan Hadiah Rp 7 Juta untuk Tangkap Pelaku PETI di Madi

KalbarOnline, Bengkayang - PDAM Tirta Bengkayang mengadakan sayembara untuk masyarakat yang bisa menangkap pelaku Penambangan…

2 hours ago