Categories: Nasional

MK Minta KSPI Uraikan Kerugian Konstitusional UU Cipta Kerja

KalbarOnline.com – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta para pemohon dengan nomor perkara 101/PUU-XVIII/2020, bisa menjelaskan kerugian konstitusional terkait permohonan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pernyataan ini disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pendahuluan JR UU Cipta Kerja, yang diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

“Kaitkan kerugian konstitusional jangan dicampuradukkan dan saya punya kesan, lebih banyak kerugiannya bukan kerugian konstitusional, tapi lebih banyak menyangkut kerugian yang bersifat ekonomis,” kata Arief di Gedung MK, Senin (24/11).

Arief meminta para pemohon uji materi UU Cipta Kerja memperbaiki permohonannya. Dia tak mempermasalahkan jika UU Cipta Kerja menimbulkan kerugian ekonomi, tapi juga harus dikaitkan yang berdampak pada kerugian konstitusional.

“Tolong ditunjukan kepada kerugian konstitusionalnya dari kerugian ekonomi bisa saja ke kerugian konstitusional,” ucap Arief.

Baca juga: MK Gelar Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja yang Diajukan KSPI

Permohonan JR UU Cipta Kerja nomor perkara 101/PUU-XVIII/2020 didampingi oleh tim kuasa hukum Hotma Sitompul dan Andi Muhammad Asrun. UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Para pemohon mengujikan pasal 81, 82 dan 83 Undang-Undang Cipta Kerja. Sebagai batu uji Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pada pasal 18 ayat 1 ayat 2 ayat 5 ayat 6 dan ayat 7 UUD pasal 27 ayat 2 pasal 28 D ayat 1 dan ayat 2 pasal 28 e ayat 3 dan pasal 28.

“Pasal yang diuji tentang tenaga kerja asing, tentang cuti, tentang upah dan upah minimum, tentang penggantian dan uang penghargaan masa tentang penghapusan sanksi pidana dan jaminan sosial,” ujar Andi Asrun selaku tim kuasa hukum para pemohon.

Dalam permohonannya, MK diminta menguji UU Cipta Kerja. Karena produk hukum tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Mahkamah Konstitusi Republik berwenang memeriksa mengadili dan memutus perkara a quo,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

4 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

9 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

11 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

11 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

11 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

11 hours ago