Categories: Nasional

MK Minta KSPI Uraikan Kerugian Konstitusional UU Cipta Kerja

KalbarOnline.com – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta para pemohon dengan nomor perkara 101/PUU-XVIII/2020, bisa menjelaskan kerugian konstitusional terkait permohonan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pernyataan ini disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pendahuluan JR UU Cipta Kerja, yang diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

“Kaitkan kerugian konstitusional jangan dicampuradukkan dan saya punya kesan, lebih banyak kerugiannya bukan kerugian konstitusional, tapi lebih banyak menyangkut kerugian yang bersifat ekonomis,” kata Arief di Gedung MK, Senin (24/11).

Arief meminta para pemohon uji materi UU Cipta Kerja memperbaiki permohonannya. Dia tak mempermasalahkan jika UU Cipta Kerja menimbulkan kerugian ekonomi, tapi juga harus dikaitkan yang berdampak pada kerugian konstitusional.

“Tolong ditunjukan kepada kerugian konstitusionalnya dari kerugian ekonomi bisa saja ke kerugian konstitusional,” ucap Arief.

Baca juga: MK Gelar Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja yang Diajukan KSPI

Permohonan JR UU Cipta Kerja nomor perkara 101/PUU-XVIII/2020 didampingi oleh tim kuasa hukum Hotma Sitompul dan Andi Muhammad Asrun. UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Para pemohon mengujikan pasal 81, 82 dan 83 Undang-Undang Cipta Kerja. Sebagai batu uji Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pada pasal 18 ayat 1 ayat 2 ayat 5 ayat 6 dan ayat 7 UUD pasal 27 ayat 2 pasal 28 D ayat 1 dan ayat 2 pasal 28 e ayat 3 dan pasal 28.

“Pasal yang diuji tentang tenaga kerja asing, tentang cuti, tentang upah dan upah minimum, tentang penggantian dan uang penghargaan masa tentang penghapusan sanksi pidana dan jaminan sosial,” ujar Andi Asrun selaku tim kuasa hukum para pemohon.

Dalam permohonannya, MK diminta menguji UU Cipta Kerja. Karena produk hukum tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Mahkamah Konstitusi Republik berwenang memeriksa mengadili dan memutus perkara a quo,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polres Kubu Raya Amankan 6 Remaja Terlibat Tawuran di Sungai Raya

KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Patroli Presisi Satuan Samapta Polres Kubu Raya mengamankan 5 remaja…

46 mins ago

Budi Perasetiyono Dipanggil ke Jakarta, Penjaringan Calon Kepala Daerah di Tingkat DPP PKB

KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Budi Perasetiyono yang telah mendaftar di…

1 hour ago

Polres Kapuas Hulu Ringkus Dua Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus dua orang pengedar sabu…

4 hours ago

Berkolaborasi dengan Starbucks Korea, NCT Tuai Kekecewaan Penggemar

KalbarOnline, Nasional - Boygroup asal Korea Selatan, NCT menuai kekecewaan publik dan penggemarnya usai diumumkan…

6 hours ago

Gelar Kelas Terbuka, Komunitas Strong Nation Turut Perkenalkan Destinasi Wisata di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Olahraga strong nation tergolong baru di Kota Pontianak. Dalam upaya mengenalkan olahraga…

6 hours ago

Sok Jago, Remaja Bersajam Nekat Tantang Warga Parit Bugis, Kocar-kacir Saat Diserang Balik

Kalbar Online, Kubu Raya - Aksi konvoi remaja membawa senjata tajam (sajam) untuk tawuran kembali…

7 hours ago