Categories: Nasional

MK Gelar Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja yang Diajukan KSPI

KalbarOnline.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sidang dengan nomor perkara 101/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merupakan sidang perdana dengan agenda pendahuluan.

“Iya jam 11 (agenda pendahuluan),” kata juru bicara MK,” Fajar Laksono dikonfirmasi, Selasa (24/11).

Gugatan UU Cipta Kerja oleh KSPI dilayangkan pada Selasa, 3 November 2020 lalu. Dalam gugatannya, KSPI mempersoalkan pasal-pasal yang dinilai merugikan kaum buruh. Seperti pasal 88C ayat 1 dan 2 yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan syarat tertentu.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono menyatakan, penggunaan frasa ‘dapat’ dalam UMK sangat merugikan buruh. Sebab, penetapan UMK bukan kewajiban, karena bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK.

Baca juga: Serikat Pekerja Resmi Gugat UU Cipta Kerja ke MK

“Hal ini akan mengakibatkan upah murah. Kita ambil contoh di Jawa Barat. Untuk tahun 2019, UMP Jawa Barat sebesar 1,8 juta. Sedang UMK Bekasi sebesar 4,2 juta. Jika hanya ditetapkan UMP, maka nilai upah minimum di Bekasi akan turun,” ujar Kahar.

Selain sidang pendahuluan JR UU Cipta Kerja yang dilayangkan KSPI, MK juga akan menggelar sidang lanjutan uji materi omnibus law UU Cipta Kerja yang diajukan pemohon Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito. Sidang rencananya akan digelar pada pukul 14.00 WIB dengan agenda perbaikan permohonan.

Para penggugat didampingi oleh kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa yang terdaftar dengan nomor perkara 91/PUU-XVIII/2020.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Wujudkan Smart City di IKN, PLN Siapkan Jaringan Listrik Terintegrasi Layanan Teknologi Digital

KalbarOnline, Kaltim - PLN (Persero) resmi membangun PLN Hub yang akan menjadi episentrum ekosistem transisi…

5 hours ago

Audiensi ke Kemenkes, Bupati Kapuas Hulu Usul Kelanjutan Pembangunan RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau

KalbarOnline, Jakarta - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan audiensi dengan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan…

7 hours ago

Pasutri Residivis Curanmor di Pontianak Berhasil Ditangkap

KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) terkait kasus pencurian kendaraan…

8 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan CMS di Desa

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu, Mohd Zaini memimpin rapat persiapan pelaksanaan Content…

8 hours ago

Wanita di Sambas Pakai Foto Orang Lain Untuk Tipu Pria Lewat Medsos

KalbarOnline, Sambas - Beredar di media sosial (medsos), video permintaan maaf seorang wanita DL (16…

8 hours ago

Ketua Bawaslu Sintang Mundur, Usai Video Call Tanpa Pakaian bersama Seorang Wanita Beredar

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang berinisial MR resmi mengundurkan diri…

8 hours ago