Categories: Nasional

MK Gelar Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja yang Diajukan KSPI

KalbarOnline.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sidang dengan nomor perkara 101/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merupakan sidang perdana dengan agenda pendahuluan.

“Iya jam 11 (agenda pendahuluan),” kata juru bicara MK,” Fajar Laksono dikonfirmasi, Selasa (24/11).

Gugatan UU Cipta Kerja oleh KSPI dilayangkan pada Selasa, 3 November 2020 lalu. Dalam gugatannya, KSPI mempersoalkan pasal-pasal yang dinilai merugikan kaum buruh. Seperti pasal 88C ayat 1 dan 2 yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan syarat tertentu.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono menyatakan, penggunaan frasa ‘dapat’ dalam UMK sangat merugikan buruh. Sebab, penetapan UMK bukan kewajiban, karena bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK.

Baca juga: Serikat Pekerja Resmi Gugat UU Cipta Kerja ke MK

“Hal ini akan mengakibatkan upah murah. Kita ambil contoh di Jawa Barat. Untuk tahun 2019, UMP Jawa Barat sebesar 1,8 juta. Sedang UMK Bekasi sebesar 4,2 juta. Jika hanya ditetapkan UMP, maka nilai upah minimum di Bekasi akan turun,” ujar Kahar.

Selain sidang pendahuluan JR UU Cipta Kerja yang dilayangkan KSPI, MK juga akan menggelar sidang lanjutan uji materi omnibus law UU Cipta Kerja yang diajukan pemohon Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito. Sidang rencananya akan digelar pada pukul 14.00 WIB dengan agenda perbaikan permohonan.

Para penggugat didampingi oleh kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa yang terdaftar dengan nomor perkara 91/PUU-XVIII/2020.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

8 Puskesmas di Kubu Raya Terima Ambulans

KalbarOnline, Kubu Raya – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menyerahkan 8 unit mobil…

2 mins ago

Tahapan Pilkada Diluncurkan, Kamaruzaman Ingatkan Netralitas ASN

KalbarOnline, Kubu Raya - Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengajak masyarakat untuk menjadikan…

3 mins ago

Pemkab Kubu Raya Raih Opini WTP Sepuluh Kali Berturut-turut

KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)…

4 mins ago

Kamaruzaman Sampaikan Keberhasilan Tiga Program Prioritas

KalbarOnline, Kubu Raya - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menyampaikan keberhasilan tiga program kerja…

7 mins ago

Bawa Kabur Uang Puluhan Juta, Sopir PT Arjuna Pontianak Berhasil Ditangkap di Bandara Supadio

KalbarOnline, Sambas - Usai membawa kabur uang perusahaan senilai kurang lebih Rp 20 juta, seorang…

9 mins ago

Satu Jemaah Haji Asal Pontianak Meninggal Dunia di Mekkah

KalbarOnline, Pontianak - Seorang jemaah calon haji asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dilaporkan meninggal…

10 mins ago