Categories: Kabar

Nadiem Bolehkan Pembelajaran Tatap Muka, Ini Syaratnya

KalbarOnline.com – Pemerintah memutuskan membuka kembali kegiatan belajar mengajar tatap muka per Januari 2021 meski pandemi Covid-19 belum reda. Hal ini disampaikan disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Kewenangan pembukaan sekolah ini akan diberikan pemerintah pusat sepenuhnya kepada pemerintah daerah yang mengerti betul kondisi pandemi Covid-19 di wilayahnya, sehingga peta risiko Covid-19 tidak lagi menjadi acuan pembukaan sekolah.

“Jadi pemerintah daerah ini adalah pihak yang paling mengetahui bukan pemerintah pusat, mengetahui kondisi dan kebutuhan dan keamanan situasi Covid di daerahnya sendiri. Kondisi dari setiap kecamatan atau kelurahan bisa sangat bervariasi satu sama lain,” kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).

Nadiem menegaskan, orang tua masing-masing siswa dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya diperbolehkan ikut masuk sekolah atau tidak. Sekalipun, sekolah dan daerah tertentu telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar tatap muka.

“Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadi bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah sampai sekarang kalau siap tatap muka ingin tatap muka, segera tingkatkan kesiapan untuk laksanakan ini,” lanjut dia.

Nadiem mengatakan keputusan pembukaan sekolah akan diberikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil) dan orang tua melalui komite sekolah.

Dikutip dari kanal YouTube KEMENDIKBUD RI, faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain:

– Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

– Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.

– Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengna daftar periksa.

Toilet bersih dan layak

– Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer

– Desinfektan

– Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan

– Kesiapan menerapkan wajib masker

– Memiliki thermogun

– Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan.

– Memiliki comorbid tidak terkontrol

– Tidak memiliki akses transportasi yang aman

Keputusan ini diketok oleh empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, serta direstui oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. []

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pulang Beli Pulsa, Gadis Remaja di Pontianak Timur Dicabuli Pemilik Bengkel

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pemilik bengkel berinisial A (46 tahun) di Jalan Tanjung Raya 2,…

3 hours ago

IKA Unhas Kalbar: Kolaborasi untuk Negeri

KalbarOnline, Pontianak - Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin  (IKA Unhas) Provinsi Kalimantan Barat bakal menggelar…

4 hours ago

Bupati Fransiskus Ungkap Baru 53 Desa di Kapuas Hulu yang Sudah Deklarasi Stop ODF

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…

20 hours ago

Tanah Longsor Landa Kabupaten Landak, Jalan Ngabang – Serimbu Sempat Terputus

KalbarOnline, Landak - Tingginya intensitas hujan di Kabupaten Landak dalam beberapa hari terakhir ini telah…

20 hours ago

PWI Kalbar Audiensi ke KONI, Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Media

KalbarOnline, Pontianak - Jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat melakukan kunjungan kehormatan…

21 hours ago

Diterjang Angin Kencang, Motor Air Milik Nelayan Karam di Perairan Muara Teluk Batang

KalbarOnline, Kayong Utara - Sebuah motor air milik seorang nelayan karam di perairan muara Teluk…

23 hours ago