Mengejutkan, Mantan Jubir Febri Diansyah Mundur dari KPK

KalbarOnline.com – Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan mundur dari jabatannya dan sekaligus sebagai pegawai KPK.

Eks juru bicara KPK itu telah mengirim surat ke Sekretaris Jenderal bertanggal 18 September 2020. Febri pun disebut sudah bertemu dengan pimpinan KPK sehari sebelumnya untuk mengabarkan kabar pengunduran diri tersebut.

“Ya, dengan segala kecintaan Saya pada KPK, Saya pamit..,” kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Kabar mundurnya Febri mengagetkan pegawai lembaga antikorupsi lainnya dan sejumlah awak media yang biasa meliput di Gedung KPK

Salah satunya Ketua WP-KPK, Yudi Purnomo Harahap yang mengaku terpukul dengan keputusan Febri untuk mundur.

“Untuk lebih lengkapnya bisa ditanyakan ke Mas febri. Saya sedih Mas Febri menyatakan sikapnya mengundurkan diri dari KPK,” kata Yudi saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga :  Anies Perpanjang Pengetatan PSBB DKI Hingga 11 Oktober, Begini Alasannya

Yudi berharap sahabatnya itu tetap bertahan dan mengabdi di KPK. Namun, keputusan berada di tangan Febri

“Sebagai sahabat selama 7 tahun ini saya berharap Mas Febri tetap bekerja di KPK, namun pilihan ada di tangan Mas Febri memang,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan adanya surat pengunduran diri Febri yang telah diterima Biro SDM KPK. Namun, Ali mengaku tak mengetahui secara pasti alasan Febri mundur dari KPK.

“Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Namun sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya,” katanya.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19 di Daerah, Ketua MPR Minta Jakarta Di-lockdown

Berdasar informasi, Febri memutuskan mundur karena “kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK”. Hal itu berkaitan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang oleh para aktivis antikorupsi dinilai melumpuhkan kelembagaan KPK dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam suratnya, Febri meminta sekretariat jenderal KPK memproses pemberhentiannya hingga 18 Oktober 2020. Ia menyatakan akan menyelesaikan semua proses yang berkaitan dengan tugas dalam jangka waktu tersebut.

Febri bergabung ke KPK setelah menjadi aktivis di Indonesia Corruption Watch (ICW). Febri mengawali karirnya sebagai pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK. Pada 6 Desember 2016, Febri dilantik Ketua KPK saat itu sebagai Kepala Biro Humas KPK sekaligus Juru Bicara KPK. [rif]

Comment