Categories: Internasional

Terkena Covid-19, Pekerja Migran di Singapura Kabur dari Area Isolasi

KalbarOnline.com – Seorang pekerja migran yang merupakan pasien Covid-19 di Singapura kabur dari area isolasi. Alhasil dirinya didakwa dan dihukum pada Oktober lalu dengan tiga dakwaan di bawah Undang-Undang Penyakit Menular. Kini kasusnya masih terus bergulir di Pengadilan Negara.

Dilansir dari Channel News Asia, Kamis (19/11), peristiwa itu terjadi saat Singapura menetapkan semi lockdown atau pemutus sirkuit (circuit breaker) pada 23 Mei. Ketika itu seorang pekerja migran yang diduga terpapar virus Korona meninggalkan tempat parkir mobil di Singapore General Hospital saat menunggu hasil tes Covid-19. Dia berjalan menuju Tiong Bahru dan naik bus umum ke Lower Delta Road.

  • Baca juga: Ilmuwan Singapura Sebut Virus Korona Bertahan 3 Minggu di Makanan Beku

Dari sana, dia dikatakan naik taksi ke Terminal 1 Bandara Changi dan berbicara dengan staf bandara dan berkeliaran selama sekitar empat jam. Dia bernama Parthiban Balachandran, warga negara India berusia 25 tahun.

Berdasar lembar dakwaan di pengadilan, Rabu (18/11), Parthiban, tersangka kontak kasus Covid-19, juga telah meninggalkan Asrama Jurong Penjuru 1 pada 16 Juni untuk melakukan perjalanan ke Bandara Changi dengan taksi. Asrama tersebut saat itu ditetapkan sebagai area isolasi Covid-19.

  • Baca juga: Kunjungi Tunangan di Singapura, Pria Prancis Ternyata Positif Covid-19

Di bandara, dia berbicara dengan staf untuk membeli tiket pesawat ke India dan tidur di sana. Dia juga dituduh melakukan perjalanan ke Tampines dan dia memasuki sebuah flat milik salah satu kerabatnya.

Dia keluar dari asrama selama kurang lebih 30 jam, dari sekitar pukul 5.50 pagi pada 16 Juni hingga sekitar tengah hari keesokan harinya. Jika terbukti bersalah, Parthiban terancam denda hingga SGD 10 ribu atau enam bulan penjara atau keduanya, karena melanggar Undang-Undang Penyakit Menular.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Bupati Fransiskus Ungkap Baru 53 Desa di Kapuas Hulu yang Sudah Deklarasi Stop ODF

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…

15 hours ago

Tanah Longsor Landa Kabupaten Landak, Jalan Ngabang – Serimbu Sempat Terputus

KalbarOnline, Landak - Tingginya intensitas hujan di Kabupaten Landak dalam beberapa hari terakhir ini telah…

15 hours ago

PWI Kalbar Audiensi ke KONI, Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Media

KalbarOnline, Pontianak - Jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat melakukan kunjungan kehormatan…

16 hours ago

Diterjang Angin Kencang, Motor Air Milik Nelayan Karam di Perairan Muara Teluk Batang

KalbarOnline, Kayong Utara - Sebuah motor air milik seorang nelayan karam di perairan muara Teluk…

19 hours ago

Nilai Reformasi Birokrasi dan SAKIP Pemkot Pontianak Naik

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menuturkan bahwa Indeks Reformasi Birokrasi (RB)…

19 hours ago

Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja Dekat Masjid, Sekda Ketapang: Kita Bangsa Majemuk Penuh dengan Toleransi

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo melakukan peletakan batu pertama sebagai pondasi bagi pembangunan…

20 hours ago