Categories: Nasional

Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Langkah Kapolri Copot Dua Kapolda

KalbarOnline.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menilai langkah tegas telah dilakukan oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang telah mencopot dua Kapolda karena penegakan protokol kesehatan memang harus dilakukan.

Dia menyatakan, tidak dibenarkan dalam pandemi Covid-19, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab malah mengumpulkan banyak massa.

’’Menurut saya sikap ini merupakan sikap tegas Kapolri dalam upaya melakukan pengendalian Covid-19 yang justru belakangan ini mulai terlihat terjadinya peningkatan (angka penularan Covid-19-Red),’’ ujar Pangeran kepada wartawan, Selasa (17/11).

Apalagi menurut Pengeran, Kapolri Idham Azis sejak awal sudah mengeluarkan maklumat  tentang pengendalian covid-19 serta amanat Presiden RI yang meminta agar Polri, TNI dan Ketua Satgas Covid-19 bisa menindak tegas jika ada yang melakukan pelanggaran Covid-19. ’’Jadi memang keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,’’ tegasnya.

Menurut Pangeran, sikap Kapolri ini juga sekaligus menjawab polemik di masyarakat yang seolah-olah ada diskriminasi hukum terhadap sanksi pelanggaran Covid-19. Sehingga dia berharap semua pihak untuk tetap melakukan protokol kesehatan yang ketat. Jangan melakukan pelanggaran.

’’Kami mengingatkan bahwa barang siapa yang tidak mematuhi peraturan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalanghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sesuai pasal 9 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan dapat dikenakan sanksi  pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 100 juta rupiah,’’ katanya.

Pengeran berujar pencopotan dua Kapolda ini agar dijadikan pelajaran kepada para Kapolda lainnya untuk tidak memberikan izin acara yang berpotensi mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19. ’’Semoga tindakan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dan semoga menimbulkan kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi kepada pemerintah dan aparat keamanan,’’ ungkapnya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Inspektur Jenderal Nana Sudjana dari jabatan Kapolda Metro Jaya dan Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi dari jabatan Kapolda Jawa Barat. Keduanya dicopot lantaran tak menegakkan protokol kesehatan. Pencopotan itu berdasarkan surat telegram Nomor ST3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.

Kapolda Jawa Timur Irjen Fadil Imran ditunjuk menggantikan posisi Nana sebagai Kapolda Metro Jaya. Sedangkan Nana dimutasi menjadi Kors Ahli Kapolri.

Kemudian, Asisten Logistik Kapolri Irjen Ahmad Dofiri ditunjuk menggantikan Rudy sebagai Kapolda Jabar. Sementara Rudy menjadi widyaiswara tingkat 1 Lemdiklat Polri. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

57 mins ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

2 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

2 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

2 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

20 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

24 hours ago