Categories: Nasional

Buntut Pelanggaran Prokes, Kemendagri Akan Sanksi Anies dan RK

KalbarOnline.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian terkait pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Hal ini dilakukan sebelum menjatuhkan sanksi terhadap Anies, lantaran diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) adanya kerumunan dalam acara pesta pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad yang digelar Rizieq Shihab.

’’Kita tunggu klarifikasi di kepolisian, karena salah satu instansi yang diminta membantu menegakkan lewat penegakkan yustisi itu adalah kepolisian. Biar klarifikasi di sana, nanti hasilnya akan kita lihat apa tindakan yang bisa kita lakukan,’’ kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal Za ketika diwawancarai di kantornya pada Selasa (17/11).

Keputusan untuk memberikan sanksi, sambung Safrizal, juga berlaku untuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). ’’Termasuk Gubernur Jawa Barat. Saya tidak tau apakah dipanggil kepolisian, kami blm tahu karena itu ranahnya kepolisian,’’ cetus Safrizal.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyatakan, pemeriksaan terhadap Anies Baswedan  dalam rangka klarifikasi terhadap peristiwa yang terjadi. ’’Kepada siapa klarifikasi itu dilakukan? Satu, kepada pemerintah daerah untuk menjawab pertanyaan yang tadi, untuk bisa menjelaskan status DKI saat ini,’’ ujar Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11).

Tubagus menjelaskan, arah pertanyaan yang dilontarkan yakni terkait status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta. Kemudian aturan main dalam PSBB tersebut, hingg aturan kekarantinaan.

’’Pertanyaannya kepada penyelenggara pemerintahan. Bagaimana ketentuannya, ada yang dilanggar tidak dengan ada acara itu kalau memang ada yang dilanggar maka telah terjadi pidana,’’ ucapnya.

Setelah klarifikasi dilakukan, maka penyidik akan menentukan langkah selanjutnya dalam kasus kerumuman kelompok Rizieq. ’’Kalau ada pidana maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pidana, baru kemudian dinaikkan ke proses penyidikan,’’ tegas Tubagus. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Ketua POPTI Kalbar Jadi Pembicara Nasional Hari Talasemia Sedunia 2024

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Perhimpunan Orangtua Penderita Talasemia Indonesia (POPTI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Windy…

4 hours ago

Hanura Berpeluang Usung Dokter Akbar Rahmad Putra di Pilwako Pontianak 2024

KalbarOnline.com - Ketua DPC Hanura Kota Pontianak, Damri menyebut figur muda bakal calon Wali Kota…

5 hours ago

Bawaslu Pontianak buka Perekrutan Panwascam Pendaftar Baru

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka pembentukan panitia pengawas pemilu (paswascam) kecamatan dalam pemilihan umum (pemilu)…

8 hours ago

300 Pelajar SMP Pontianak Ikuti Tes Bakat Calon Atlet Panjat Tebing dari Kemenpora

KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 300 pelajar SMP di Kota Pontianak mengikuti Tes Identifikasi Bakat Calon…

8 hours ago

Budi Daya Lele Dalam Ember Jadi Solusi Keterbatasan Lahan

KalbarOnline, Pontianak - Warga Gang Kuini, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat berhasil membudidayakan…

8 hours ago

Ungguli DKI Jakarta, Pemprov Kalbar Raih 98 Poin pada Penilaian MCP Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mencetak 98 poin pada penilaian…

9 hours ago