Categories: Nasional

Rp 1,152 T untuk Subsidi Gaji Guru Non-PNS dan Swasta di Bawah Kemenag

KalbarOnline.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usul Rp 1,152 triliun untuk bantuan subsidi gaji. Dana sebesar itu dialokasikan untuk para guru dan tenaga kependidikan (GTK) non-PNS atau swasta di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Sekjen Kemenag Nizar menyatakan, persetujuan dari Kemenkeu itu tertanggal 12 November 2020. ’’Sesuai dengan arahan Menag, kita ajukan usul untuk bantuan subsidi gaji bagi GTK non-PNS,’’ tuturnya kemarin (15/11). Dia bersyukur karena usul anggaran dari Kemenag sudah disetujui Kemenkeu. Artinya, tinggal dilakukan pencairan.

Nizar menegaskan, pencairan bisa dijalankan secepatnya. Sebab, Kemenag sudah melakukan verifikasi dan validasi terhadap 745.415 GTK non-PNS. Proses tersebut juga melibatkan BPJamsostek. Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag itu berharap dana tersebut segera dicairkan.

Dirjen GTK Kemenag Muhammad Zain menjelaskan, pengajuan ke Kemenag itu telah melalui validasi oleh BPJamsostek. Validasi tersebut diperlukan untuk melihat apakah calon penerima subsidi gaji dari Kemenag belum menerima program serupa dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Zain bersyukur validasi berjalan lancar. Pengusulan sampai pencairan anggaran bantuan subsidi gaji juga diawasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

Dia mengatakan, program pemberian subsidi gaji itu harus dikawal dari hulu sampai hilir. ’’Bantuan ini sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada warganya. Terlebih di tengah pandemi Covid-19,’’ tuturnya.

Sebelumnya, jumlah usul yang dimasukkan Kemenag ke BPJamsostek untuk divalidasi mencapai 864 ribuan GTK. Di antara temuan validasi per September, terdapat 55.242 orang yang sudah menerima bantuan program kartu prakerja. Kemudian, ada 43.895 orang yang menerima bantuan subsidi upah Kemenaker.

Baca juga: Respons Mendikbud Ketika Guru Dijanjikan Bergaji Rp 20 Juta

Zain juga menyatakan, skema pencairan anggaran nanti mampir dahulu ke Kemenag. Skema itu sesuai dengan arahan dan hasil diskusi dengan tim Staf Khusus Wakil Presiden. Skema tersebut diambil supaya jelas penanggung jawabnya. Menteri agama selaku pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) adalah para Dirjen di Kemenag, termasuk Dirjen pendidikan Islam (pendis).

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

4 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

5 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

6 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

6 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

6 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ayani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan Ahmad…

6 hours ago