Rp 1,152 T untuk Subsidi Gaji Guru Non-PNS dan Swasta di Bawah Kemenag

KalbarOnline.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usul Rp 1,152 triliun untuk bantuan subsidi gaji. Dana sebesar itu dialokasikan untuk para guru dan tenaga kependidikan (GTK) non-PNS atau swasta di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Sekjen Kemenag Nizar menyatakan, persetujuan dari Kemenkeu itu tertanggal 12 November 2020. ’’Sesuai dengan arahan Menag, kita ajukan usul untuk bantuan subsidi gaji bagi GTK non-PNS,’’ tuturnya kemarin (15/11). Dia bersyukur karena usul anggaran dari Kemenag sudah disetujui Kemenkeu. Artinya, tinggal dilakukan pencairan.

Nizar menegaskan, pencairan bisa dijalankan secepatnya. Sebab, Kemenag sudah melakukan verifikasi dan validasi terhadap 745.415 GTK non-PNS. Proses tersebut juga melibatkan BPJamsostek. Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag itu berharap dana tersebut segera dicairkan.

Baca Juga :  Membanggakan! Kalbar Raih Penghargaan "Best Booth" di Pameran Kerajinan Terbesar se-Asia Tenggara

Dirjen GTK Kemenag Muhammad Zain menjelaskan, pengajuan ke Kemenag itu telah melalui validasi oleh BPJamsostek. Validasi tersebut diperlukan untuk melihat apakah calon penerima subsidi gaji dari Kemenag belum menerima program serupa dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Zain bersyukur validasi berjalan lancar. Pengusulan sampai pencairan anggaran bantuan subsidi gaji juga diawasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

Dia mengatakan, program pemberian subsidi gaji itu harus dikawal dari hulu sampai hilir. ’’Bantuan ini sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada warganya. Terlebih di tengah pandemi Covid-19,’’ tuturnya.

Sebelumnya, jumlah usul yang dimasukkan Kemenag ke BPJamsostek untuk divalidasi mencapai 864 ribuan GTK. Di antara temuan validasi per September, terdapat 55.242 orang yang sudah menerima bantuan program kartu prakerja. Kemudian, ada 43.895 orang yang menerima bantuan subsidi upah Kemenaker.

Baca Juga :  Soal Waktu Subuh Salah, Kemenag Bantah Klaim dari Muhammadiyah

Baca juga: Respons Mendikbud Ketika Guru Dijanjikan Bergaji Rp 20 Juta

Zain juga menyatakan, skema pencairan anggaran nanti mampir dahulu ke Kemenag. Skema itu sesuai dengan arahan dan hasil diskusi dengan tim Staf Khusus Wakil Presiden. Skema tersebut diambil supaya jelas penanggung jawabnya. Menteri agama selaku pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) adalah para Dirjen di Kemenag, termasuk Dirjen pendidikan Islam (pendis).

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment