Categories: Nasional

Rp 1,152 T untuk Subsidi Gaji Guru Non-PNS dan Swasta di Bawah Kemenag

KalbarOnline.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usul Rp 1,152 triliun untuk bantuan subsidi gaji. Dana sebesar itu dialokasikan untuk para guru dan tenaga kependidikan (GTK) non-PNS atau swasta di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Sekjen Kemenag Nizar menyatakan, persetujuan dari Kemenkeu itu tertanggal 12 November 2020. ’’Sesuai dengan arahan Menag, kita ajukan usul untuk bantuan subsidi gaji bagi GTK non-PNS,’’ tuturnya kemarin (15/11). Dia bersyukur karena usul anggaran dari Kemenag sudah disetujui Kemenkeu. Artinya, tinggal dilakukan pencairan.

Nizar menegaskan, pencairan bisa dijalankan secepatnya. Sebab, Kemenag sudah melakukan verifikasi dan validasi terhadap 745.415 GTK non-PNS. Proses tersebut juga melibatkan BPJamsostek. Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag itu berharap dana tersebut segera dicairkan.

Dirjen GTK Kemenag Muhammad Zain menjelaskan, pengajuan ke Kemenag itu telah melalui validasi oleh BPJamsostek. Validasi tersebut diperlukan untuk melihat apakah calon penerima subsidi gaji dari Kemenag belum menerima program serupa dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Zain bersyukur validasi berjalan lancar. Pengusulan sampai pencairan anggaran bantuan subsidi gaji juga diawasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

Dia mengatakan, program pemberian subsidi gaji itu harus dikawal dari hulu sampai hilir. ’’Bantuan ini sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada warganya. Terlebih di tengah pandemi Covid-19,’’ tuturnya.

Sebelumnya, jumlah usul yang dimasukkan Kemenag ke BPJamsostek untuk divalidasi mencapai 864 ribuan GTK. Di antara temuan validasi per September, terdapat 55.242 orang yang sudah menerima bantuan program kartu prakerja. Kemudian, ada 43.895 orang yang menerima bantuan subsidi upah Kemenaker.

Baca juga: Respons Mendikbud Ketika Guru Dijanjikan Bergaji Rp 20 Juta

Zain juga menyatakan, skema pencairan anggaran nanti mampir dahulu ke Kemenag. Skema itu sesuai dengan arahan dan hasil diskusi dengan tim Staf Khusus Wakil Presiden. Skema tersebut diambil supaya jelas penanggung jawabnya. Menteri agama selaku pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) adalah para Dirjen di Kemenag, termasuk Dirjen pendidikan Islam (pendis).

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Menikmati Keindahan Kota dari Ketinggian: Wisata Alam Bukit Jamur di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Jika Anda mencari destinasi wisata alam yang menawarkan pemandangan spektakuler dan pengalaman…

4 mins ago

Keindahan Pantai Samudra Indah di Bengkayang: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Pantai Samudra Indah, yang terletak di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, adalah salah…

7 mins ago

Jadi Irup Peringatan Harkitnas 2024, Wabup Ketapang Bacakan Sambutan Menteri Kominfo RI

KalbarOnline, Ketapang - Dengan mengusung tema "Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Baru," Pemerintah Kabupaten Ketapang menyelenggarakan…

3 hours ago

Staf Ahli Bupati Hadiri Pelepasan Siswa Kelas IX SMPN 1 Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dharma menghadiri acara pelepasan peserta…

3 hours ago

Lupa Matikan Tungku, Satu Rumah di Desa Kubu Hangus Terbakar

KalbarOnline, Kubu Raya - Satu unit rumah bermaterial kayu di Dusun Tok Kaya, Desa Kubu,…

3 hours ago

Tak Terima Disebut Pengangguran dan Jadi Beban, Istri di Kapuas Hulu Babak Belur Dianiaya Suami

KalbarOnline, Putussibau - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu menggelar press release tentang kasus tindak…

3 hours ago