KalbarOnline.com – Sebanyak 7 tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dilaporkan terinfeksi Covid-19 di dalam Rumah Tahanan (Rutan). Sebagian besar dari mereka adalah para petinggi KAMI yang ditahan dalam perkara dugaan otak kerusuhan demo menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
“Benar (7 tahanan Bareskrim positif Covid-19),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (16/11).
Ketujuh tahanan tersebut sudah dikirim ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Minggu (15/11) pukul 20.15 WIB guna mendapat perawatan. Selain petinggi KAMI, dari ketujuh tahanan tersebut juga terdapat nama Sugi Nur Rahardja yang ditahan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Berikut daftar 7 tahanan Dittpidsiber Bareskrim Polri yang terpapar Covid-19:
Perkara KAMI Medan
1. Juliana
2. Novita Zahara
3. Wahyu Rasasi Putri
Perkara KAMI Jakarta
4. Jumhur Hidayat
Perkara Penipuan
5. Kewa Siba
6. Drelia Wangsih
Perkara ujaran kebencian kepada NU.
7. Sugi Nur Rahardja
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline, Pontianak - Seorang pemilik bengkel berinisial A (46 tahun) di Jalan Tanjung Raya 2,…
KalbarOnline, Pontianak - Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) Provinsi Kalimantan Barat bakal menggelar…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…
KalbarOnline, Landak - Tingginya intensitas hujan di Kabupaten Landak dalam beberapa hari terakhir ini telah…
KalbarOnline, Pontianak - Jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat melakukan kunjungan kehormatan…
KalbarOnline, Kayong Utara - Sebuah motor air milik seorang nelayan karam di perairan muara Teluk…
Leave a Comment