Categories: Nasional

Sufmi Dasco: Baleg juga akan Dengarkan Penolakan RUU Minol

KalbarOnline.com – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun banyak yang melakukan penolakan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penolakan masyarakat terhadap UU Minol tersebut tentunya akan menjadi masukan dari Baleg DPR dalam pembahasannya ke depan. “Ini adalah suatu dinamika dalam pembahasan RUU di DPR. Di mana penolakan-penolakan maupun masukan-masukan akan menjadi perhatian dari Baleg untuk lebih mencermati pembahasan dari usulan dari pengusul tersebut,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/11).

Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menambahkan, RUU Minol ini masih dalam pembahasan. Sehingga belum pasti masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.

“Sehingga dinamika yang berkembang di masyarakat saya pikir tidak perlu berlebihan dan kita akan lihat prosesnya sampai sejauh mana. Apakah ini nanti bisa dimasukkan lagi ke Prolegnas ke depan atau tidak,” katanya.

Dasco menuturkan, RUU Minol ini sudah dibahas sejak 2019 lalu, namun kemudian berhenti pembahasannya. Nah saat ini Baleg kembali membahas usulan RUU Minol ini. Namun tentunya Baleg mendengar masukan-masukan yang ada.

“Nanti sama-sama kita lihat karena hal seperti ini memang harus dikaji lebih dalam,” ungkapnya.

Diketahui RUU Minol ini diusulkan oleh tiga fraksi yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

RUU tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. RUU ini berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi bagi yang melanggar.

Seperti dalam draf RUU Minol sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:

“Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” bunyi Pasal 20 di draf RUU Minol.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Peringatan HUT Ke 10 IKAWATI Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Hari Kartini Sukses Digelar

KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…

45 mins ago

Menteri AHY: Saya Tidak Ikhlas jika Ada Tanah Rumah Ibadah Dirampas Mafia Tanah

KalbarOnline.com, Gowa - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)…

1 hour ago

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan untuk 30 Muslimah Tangguh di Kalimantan Selatan

KalbarOnline, Banjarbaru - Dengan semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…

10 hours ago

Harisson Tegaskan Tidak Akan Maju Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak - Di tengah ramainya isu sejumlah penjabat kepala daerah di beberapa provinsi dan…

13 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Raih Prestasi Terbaik di Ajang Atletik Internasional Dubai

KalbarOnline, Pontianak - Atlet binaan kawah candradimuka Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pelajar (PPLP) Dinas Kepemudaan,…

14 hours ago

Pasar Bodok Membara, 25 Ruko Luluh Lantak Dalam Semalam

KalbarOnline, Pontianak - Kebakaran hebat menghantam Pasar Bodok, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat…

16 hours ago