Categories: Nasional

ICW: Dewas KPK Gagal Berkontribusi dalam Penguatan Kelembagaan KPK

KalbarOnline.com – Pada 9 November 2020, Dewan Pengawas KPK mengirimkan surat kepada Indonesia Corruption Watch (ICW). ’’Intinya surat itu menyebutkan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku dalam penanganan perkara OTT UNJ,’’ kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (13/11).

Kurnia menjelaskan, dalam surat tersebut, Dewas KPK mendasari kesimpulannya pada empat hal. Pertama, penanganan kasus tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi di Kemendikbud yang dilakukan oleh KPK atas perintah Ketua KPK akibat laporan yang kurang lengkap dari Plt Direktur Pengaduan Masyarakat yang menyebutkan telah membantu OTT di Kemendikbud.

’’Kedua, penerbitan surat perintah penyelidikan telah dikoordinasikan antar kedeputian dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku di KPK,’’ ucap Kurnia.

Ketiga, sambung Kurnia, keputusan Ketua KPK agar penanganan kasus tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi di Kemendikbud dilakukan oleh KPK telah dikoordinasikan dengan pimpinan KPK lainnya melalui media komunikasi online. Sehingga keputusan tersebut bukan inisiatif pribadi dari Firli Bahuri.

Keempat, lanjut Kurnia, kasus yang ditangani dalam penyelidikan KPK, belum ditemukan bukti permulaan yang cukup serta belum terpenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka KPK wajib menyerahkan penyelidikan ke penegak hukum lain.

Kurnia menegaskan, Dewan Pengawas tidak profesional dalam menegakkan kode etik dan pedoman perilaku KPK. Menurut Kurnia, pada dasarnya ICW tidak lagi kaget membaca putusan yang disampaikan oleh Dewan Pengawas. Sebab, sejak dilantik, Dewan Pengawas kerap kali abai dalam menegakkan kode etik di internal KPK.

’’Mulai dari tindakan Pimpinan tatkala memulangkan paksa Penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti, simpang siur informasi izin penggeledahan kantor DPP PDIP, sampai pada putusan yang semestinya masuk pada kategori berat namun hanya diberikan teguran terhadap Firli Bahuri,’’ cetus Kurnia.

Kurnia menyebut, ini membuktikan bahwa sebenarnya keberadaan Dewan Pengawas gagal memberikan kontribusi bagi penguatan kelembagaan KPK.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengaku sudah menyurati ICW terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK dan Deputi Penindakan.

Setelah laporan pengaduan tersebut dipelajari, Dewas tidak menemukan indikasi pelanggaran etik. ’’Kasus UNJ yang diadukan ICW sudah diputus dalam sidang etik tanggal 12 Oktober 2020,’’ tandas Haris. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Nih Calon Pj Bupati Landak yang Baru, Gantikan Samuel

KalbarOnline, Pontianak - Dengan berbagai pertimbangan, Kementerian Dalam Negeri tak lagi memperpanjang jabatan Samuel sebagai…

1 hour ago

Liga Mini Soccer Series I Jadi Wadah Kumpul Para ASN Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Mengusung jargon “Bola Adalah Teman”, Liga Mini Soccer Series I 2024 Pemkot…

3 hours ago

Harisson Minta OPD Perbaiki SOP dan Temuan BPK: Jangan Sampai Berulang

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci atas…

13 hours ago

Pj Gubernur Harisson Sambangi Stan Pameran Dekranasda Kalbar di Solo

KalbarOnline, Surakarta - Setelah menyaksikan pameran mobil hias dan budaya serta kriya di kawasan Jalan…

13 hours ago

Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Ketua KDEKS Banten

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson didampingi beberapa kepala perangkat daerah…

13 hours ago

Harisson Minta Pengawasan Pangan Dilakukan Secara Konsisten dan komprehensif

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur  Kalbar, Harisson membuka Rakor Penguatan Pengawasan Ketahanan Pangan dan Promosi…

13 hours ago