Categories: Nasional

Yasonna Laoly Klaim Omnibus Law Berikan Kemudahan bagi Pelaku UMK

KalbarOnline.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengklaim Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah bagian upaya pemerintah memberi kemudahan berusaha, terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Menurut Yasonna, salah satu bentuk kemudahan itu adalah dihadirkannya jenis badan hukum baru, yakni perseroan perorangan.

“UU Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law diharapkan dapat menjadi terobosan dalam rangka penyederhanaan regulasi yang akan menarik investor melalui berbagai kemudahan berusaha. Sehingga bisa menciptakan lapangan kerja baru, terutama bagi kurang lebih 9 juta angkatan kerja di Indonesia yang menganggur,” kata Yasonna, Rabu (11/11).

Melalui UU Cipta Kerja, klaim Yasonna, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat, baik pada tingkat pusat maupun daerah. Serta juga memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor UMK.

“Kemudahan tersebut antara lain dituangkan melalui badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability. Dengan perseroan perorangan, pelaku usaha dapat membentuk PT yang pendirinya cukup satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Cipta Kerja,” ujar Yasonna.

Politikus PDI Perjuangan ini menyebut, perseroan perorangan itu memungkinkan pelaku UMK mengajukan pinjaman modal dari perbankan untuk mengembangkan usaha. Dia mengungkapkan, selama ini pelaku UMK kesulitan mengakses pinjaman modal dari bank, karena tidak ada badan hukum yang menaungi usahanya.

“Dalam menilai kelayakan pemberian pinjaman, kalangan perbankan lebih mengutamakan business sustainability dalam menilai kelayakan pemberian pinjaman di mana hal tersebut dapat tergambar melalui laporan keuangan suatu badan usaha yang berbadan hukum,” ucap Yasonna.

UU Cipta Kerja, melalui pengaturan tentang badan hukum perseoran perorangan, sambung Yasonna, akan memberikan keyakinan kepada pelaku UMK untu mengajukan pinjaman modal sekaligus memudahkan kalangan perbankan dan memantau business sustainability suatu usaha melalui laporan keuangan. Dia menegaskan, Kemenkumham pun tengah menyiapkan konsep laporan keuangan sederhana yang dapat diisi secara elektronik melalui sistem AHU Online.

Yasonna juga mengatakan, pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait modal dasar perseroan dan perseroan yang memenuhi kriteria UMK sebagai peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja. Dia berharap, materi muatan dalam RPP tersebut dapat mendongkrak semangat para pelaku usaha atau calon pelaku usaha untuk mengembangkan atau memulai usahanya.

“Terobosan yang memudahkan pelaku UMK ini tak lepas dari fakta bahwa UMK berperan penting dalam pertumbuhan perekonomian nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2018, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Indonesia berjumlah lebih dari 64 juta unit usaha yang didominasi oleh UMK. Jumlah tersebut menjadi penyumbang terbesar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dengan kontribusi hingga mencapai 60 persen,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Bupati Kamaruzaman Apresiasi Masukan DPRD Soal Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun 2023

KalbarOnline, Kubu Raya – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengapresiasi sejumlah masukan dan…

44 seconds ago

Kamaruzaman Pantau Layanan Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak di Posyandu Tunas Fajar Desa Arang Limbung

KalbarOnline, Kubu Raya - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman memantau kegiatan pelayanan deteksi dini…

3 mins ago

Pj Bupati Kamaruzaman Sebut Raihan Opini WTP Andil Semua Pihak

KalbarOnline, Kubu Raya – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menyebut opini Wajar Tanpa…

5 mins ago

Pemkab Kubu Raya Siap Sambut Sekretaris Wakil Presiden

KalbarOnline, Kubu Raya - Sekretariat Wakil Presiden RI dijadwalkan akan berkunjung ke Kabupaten Kubu Raya…

6 mins ago

Infrastruktur Masih Jadi Prioritas APBD Kubu Raya Tahun 2024

KalbarOnline, Kubu Raya – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengatakan sinergitas eksekutif dan legislatif…

9 mins ago

Pemkab Kubu Raya Terima Dana Bantuan Siap Pakai dan Perlengkapan dari BNPB RI

KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menerima dana siap pakai senilai Rp 250 juta…

10 mins ago