Categories: Nasional

Yasonna Laoly Klaim Omnibus Law Berikan Kemudahan bagi Pelaku UMK

KalbarOnline.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengklaim Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah bagian upaya pemerintah memberi kemudahan berusaha, terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Menurut Yasonna, salah satu bentuk kemudahan itu adalah dihadirkannya jenis badan hukum baru, yakni perseroan perorangan.

“UU Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law diharapkan dapat menjadi terobosan dalam rangka penyederhanaan regulasi yang akan menarik investor melalui berbagai kemudahan berusaha. Sehingga bisa menciptakan lapangan kerja baru, terutama bagi kurang lebih 9 juta angkatan kerja di Indonesia yang menganggur,” kata Yasonna, Rabu (11/11).

Melalui UU Cipta Kerja, klaim Yasonna, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat, baik pada tingkat pusat maupun daerah. Serta juga memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor UMK.

“Kemudahan tersebut antara lain dituangkan melalui badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability. Dengan perseroan perorangan, pelaku usaha dapat membentuk PT yang pendirinya cukup satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Cipta Kerja,” ujar Yasonna.

Politikus PDI Perjuangan ini menyebut, perseroan perorangan itu memungkinkan pelaku UMK mengajukan pinjaman modal dari perbankan untuk mengembangkan usaha. Dia mengungkapkan, selama ini pelaku UMK kesulitan mengakses pinjaman modal dari bank, karena tidak ada badan hukum yang menaungi usahanya.

“Dalam menilai kelayakan pemberian pinjaman, kalangan perbankan lebih mengutamakan business sustainability dalam menilai kelayakan pemberian pinjaman di mana hal tersebut dapat tergambar melalui laporan keuangan suatu badan usaha yang berbadan hukum,” ucap Yasonna.

UU Cipta Kerja, melalui pengaturan tentang badan hukum perseoran perorangan, sambung Yasonna, akan memberikan keyakinan kepada pelaku UMK untu mengajukan pinjaman modal sekaligus memudahkan kalangan perbankan dan memantau business sustainability suatu usaha melalui laporan keuangan. Dia menegaskan, Kemenkumham pun tengah menyiapkan konsep laporan keuangan sederhana yang dapat diisi secara elektronik melalui sistem AHU Online.

Yasonna juga mengatakan, pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait modal dasar perseroan dan perseroan yang memenuhi kriteria UMK sebagai peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja. Dia berharap, materi muatan dalam RPP tersebut dapat mendongkrak semangat para pelaku usaha atau calon pelaku usaha untuk mengembangkan atau memulai usahanya.

“Terobosan yang memudahkan pelaku UMK ini tak lepas dari fakta bahwa UMK berperan penting dalam pertumbuhan perekonomian nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2018, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Indonesia berjumlah lebih dari 64 juta unit usaha yang didominasi oleh UMK. Jumlah tersebut menjadi penyumbang terbesar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dengan kontribusi hingga mencapai 60 persen,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kapolda Kalbar Dorong Pemprov Tiru Singapura, Gelar Event Internasional 

KalbarOnline, Pontianak - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto dorong Pemerintah Provinsi Kalbar untuk…

41 mins ago

Tunaikan Salat Id di Mujahidin, Pj Gubernur Harisson Ajak Masyarakat Kalbar Teladani Nabi Ibrahim

KalbarOnline.com - Ribuan masyarakat muslim di Provinsi Kalimantan Barat memadati halaman Masjid Raya Mujahidin Pontianak…

7 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Rapat Pimpinan BKOW Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson membuka Rapat Pimpinan Badan Kerjasama Organisasi…

8 hours ago

Pj Gubernur Harisson Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi 2024 bersama Presiden Joko Widodo

KalbarOnline, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian…

8 hours ago

Wujudkan Iklim Demokrasi Lebih Baik, Pemprov Kalsel Apresiasi PLN Gelar UKW PWI Se-Kalimantan

KalbarOnline, Kalsel - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan…

8 hours ago

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

18 hours ago