KalbarOnline.com – Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko segera menghadapi persidangan. Musababnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, jika berkas kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Soenarko, telah diserahkan tahap I ke Kejaksaan Agung untuk diteliti.
“Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa untuk diteliti,” kata Brigjen Ferdy Sambo di Jakarta, Rabu (11/11) diansir dari ANTARA.
Setahun silam, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan, mantan Danjen Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen TNI (Purn.) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, 21 Mei 2019.
Baca juga: Kasus Eks Danjen Kopassus Dibuka Lagi Setelah Setahun Lebih
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mengancam keamanan nasional, terkait dengan senjata yang dimiliki Soenarko yang diduga akan digunakan dalam aksi 22 Mei 2019.
Soenarko kemudian sempat ditahan, namun polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, serta 102 orang purnawirawan TNI/Polri.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline, Kayong Utara - Sebuah motor air milik seorang nelayan karam di perairan muara Teluk…
KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menuturkan bahwa Indeks Reformasi Birokrasi (RB)…
KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo melakukan peletakan batu pertama sebagai pondasi bagi pembangunan…
KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang remaja berinisial IK (19 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya, diciduk…
KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan beserta rombongan menghadiri acara penutupan Gawai Dayak…
KalbarOnline, Pontianak – Inklusi keuangan di Kota Pontianak menjadi misi penting bagi Tim Percepatan Akses…
Leave a Comment