KalbarOnline.com – Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko segera menghadapi persidangan. Musababnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, jika berkas kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Soenarko, telah diserahkan tahap I ke Kejaksaan Agung untuk diteliti.
“Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa untuk diteliti,” kata Brigjen Ferdy Sambo di Jakarta, Rabu (11/11) diansir dari ANTARA.
Setahun silam, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan, mantan Danjen Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen TNI (Purn.) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, 21 Mei 2019.
Baca juga: Kasus Eks Danjen Kopassus Dibuka Lagi Setelah Setahun Lebih
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mengancam keamanan nasional, terkait dengan senjata yang dimiliki Soenarko yang diduga akan digunakan dalam aksi 22 Mei 2019.
Soenarko kemudian sempat ditahan, namun polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, serta 102 orang purnawirawan TNI/Polri.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…
KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…
KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…
KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…
KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…
Leave a Comment