Categories: Nasional

Eks Pimpinan KPK Gugat Mendagri, DPR, dan KPU

KalbarOnline.com – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan (KPK) Busyro Muqqodas menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu didaftarkan ke PTUN dengan nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT yang juga menggugat Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain Busyro, gugatan itu juga dilayangkan oleh Ati Nurbaiti, Elisa Sutanudjaja, Irma Hidayan dan Atnike Nova Sigiro. Mereka meminta agar Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember mendatang ditunda dengan alasan pandemi Covid-19.

“Iya (menggugat) dan saya sertakan argumen secara umum yang melatari gugatan itu,” kata Busyro dikonfirmasi, Senin (9/11).

  • Baca Juga: Mahfud MD: Pilkada Serentak Jangan Jadi Klaster Baru Covid-19

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini pun membeberkan alasannya menggugat Mendagri Tito Karnavian, Komisi II DPR RI dan KPU RI ke PTUN Jakarta. Dia menyebut, gugatan itu dimohonkan untuk menggugah dan mengedukasi masyarakat untuk menyehatkan demokrasi penegakan hukum.

“Setelah mayoritas elemen masyarakat sipil sudah mendesak pemerintah untuk menunda Pilkada 2020, tetapi kandas karena sikap abai pemerintah,” ujar Busyro.

Selain itu, gugatan juga bertujuan untuk mengingatkan elite politik dengan cara keadaban, yakni menjunjung tinggi martabat NKRI yang berasas the rule of law. Gugatan juga sebagai bentuk dan perwujudan konkret bahwa para penggugat menegaskan sikap keberpihakannya terhadap rakyat yang terancam kesehatan dan keselamatan jiwanya.

“Karena dengan dipaksakannya pelaksanaan pilkada dalam sikon rawan nasional dampak dominannya pandemik Covid-19,” cetus Busyro.

Gugatan juga bertujuan sebagai upaya penghormatan hakiki terhadap harkat dan martabat Hakim TUN, khususnya ketika negara semakin bersikap otoriter dan merugikan hak-hak dasar rakyat yang seharusnya dilindungi secara hukum dan politik.

“Kami tentu mendambakan perlindungan hukum ini melalui badan peradilan yang berwatak independen, profesional, transparan dan akuntabel,” tegas Busyro.

Busyro pun menegaskan, gugatan tersebut merupakan sinyal simbolik perlawanan secara hukum yang berkeadaban, di saat menguatnya sikap otoriter negara yang sekaligus semakin melumpuhkan moralitas demokrasi.

Oleh karena itu, Busyro meminta Mendagri, Komisi II DPR RI dan KPU meminta PTUN Jakarta untuk memerintahkan para tergugat menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

“Memerintahkan tergugat I, II dan III untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, setidak-tidaknya sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati dan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terkendali dan atau telah sesuai dengan standar WHO,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

12 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

13 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

13 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

13 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

1 day ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago