Categories: Nasional

MK Pastikan Akan Independen Tangani Judicial Review UU Cipta Kerja

KalbarOnline.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan akan independen menangani judicial review (JR) Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Terlebih MK sendiri telah menerima lima permohonan JR UU Cipta Kerja.

“Yang pasti MK tidak pernah dan tidak boleh berpendapat untuk mendukung atau tidak mendukung suatu UU. Pendapat MK hanya disampaikan melalui putusan sekiranya ada perkara pengujian UU,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono dikonfirmasi, Minggu (8/11).

Fajar menegaskan, mengenai putusan tergantung pada hakim konstitusi yang menangani perkara di dalam persidangan. Dia menegaskan, putusan hakim konstitusi berdasarkan pada UUD 1945.

“Mengenai bagaimana putusannya, itu merupakan ranah otoritas Hakim Konstitusi, apapun itu akan didasarkan pada UUD 1945, pasti ada pertimbangan yang kelak disampaikan dalam putusan,” tegas Fajar.

Menurut Fajar, MK membuka persidangan secara transparan. Publik bisa melakukan pemantauan secara langsung jalannya proses persidangan judicial review.

Baca juga: Serikat Pekerja Resmi Gugat UU Cipta Kerja ke MK

“Publik kiranya perlu ikut terlibat atau turut memantau jalannya persidangan, dan untuk itu MK sudah membuka akses seluas-luasnya bagi publik,” tandas Fajar.

Judicial review UU Cipta Kerja terbaru dilayangkan oleh Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) pada Jumat (6/11). Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban mengatakan, permohonan gugatan meliputi uji formil dan materiil.

Elly menjelaskan, gugatan diajukan karena UU Ciptaker dinilai memangkas hak konstitusional buruh serta serikat buruh. Menurut dia, sejak Indonesia merdeka, baru kali ini undang-undang di bidang ketenagakerjaan justru merampas hak-hak dasar buruh.

Hal ini diperparah dengan penyusunan hingga pengesahan yang dinilai tanpa konsultasi masyarakat dengan kelompok buruh sebagai pemilik hak.

“Kami yakin, bahwa berdasarkan alasan-alasan, argumentasi hukum, fakta-fakta dan bukti-bukti yang kami sajikan dalam permohonan yang kami ajukan, MK sangat beralasan membatalkan UU Ciptaker,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Data Januari – Mei 2024, 15 Tersangka Narkoba di Kapuas Hulu Didominasi Anak Muda

KalbarOnline, Putussibau - Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kapuas Hulu, IPTU Jamali mengungkapkan, bahwa pihaknya…

7 hours ago

Wakili Bupati, Absalon Buka Sosialisasi dan Rakor Persiapan Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Staf Ahli Bupati Ketapang bidang Kemasyarakatan dan SDM, Absalon membuka…

8 hours ago

Terbang ke Jakarta, Sekda Kapuas Hulu Rapat Bersama Dirjen Kemendagri, Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

KalbarOnline, Jakarta - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri rapat koordinasi dan konsultasi…

8 hours ago

Pj Gubernur Harisson Ajak Pemuda Ambil Bagian Turunkan Angka Stunting Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson mengapresiasi niat baik dan usaha dari para…

8 hours ago

Pj Gubernur Harisson Pimpin Rapat Gerakan Orang Tua Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson memimpin rapat Gerakan Orang Tua…

8 hours ago

Pj Wali Kota Imbau Sekolah Gelar Acara Perpisahan Secara Sederhana

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengimbau sekolah-sekolah khususnya SD dan SMP…

8 hours ago