Categories: Nasional

MK Pastikan Akan Independen Tangani Judicial Review UU Cipta Kerja

KalbarOnline.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan akan independen menangani judicial review (JR) Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Terlebih MK sendiri telah menerima lima permohonan JR UU Cipta Kerja.

“Yang pasti MK tidak pernah dan tidak boleh berpendapat untuk mendukung atau tidak mendukung suatu UU. Pendapat MK hanya disampaikan melalui putusan sekiranya ada perkara pengujian UU,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono dikonfirmasi, Minggu (8/11).

Fajar menegaskan, mengenai putusan tergantung pada hakim konstitusi yang menangani perkara di dalam persidangan. Dia menegaskan, putusan hakim konstitusi berdasarkan pada UUD 1945.

“Mengenai bagaimana putusannya, itu merupakan ranah otoritas Hakim Konstitusi, apapun itu akan didasarkan pada UUD 1945, pasti ada pertimbangan yang kelak disampaikan dalam putusan,” tegas Fajar.

Menurut Fajar, MK membuka persidangan secara transparan. Publik bisa melakukan pemantauan secara langsung jalannya proses persidangan judicial review.

Baca juga: Serikat Pekerja Resmi Gugat UU Cipta Kerja ke MK

“Publik kiranya perlu ikut terlibat atau turut memantau jalannya persidangan, dan untuk itu MK sudah membuka akses seluas-luasnya bagi publik,” tandas Fajar.

Judicial review UU Cipta Kerja terbaru dilayangkan oleh Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) pada Jumat (6/11). Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban mengatakan, permohonan gugatan meliputi uji formil dan materiil.

Elly menjelaskan, gugatan diajukan karena UU Ciptaker dinilai memangkas hak konstitusional buruh serta serikat buruh. Menurut dia, sejak Indonesia merdeka, baru kali ini undang-undang di bidang ketenagakerjaan justru merampas hak-hak dasar buruh.

Hal ini diperparah dengan penyusunan hingga pengesahan yang dinilai tanpa konsultasi masyarakat dengan kelompok buruh sebagai pemilik hak.

“Kami yakin, bahwa berdasarkan alasan-alasan, argumentasi hukum, fakta-fakta dan bukti-bukti yang kami sajikan dalam permohonan yang kami ajukan, MK sangat beralasan membatalkan UU Ciptaker,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kantor Pertanahan Mempawah Ikut Tanam Pohon Serentak bersama Kementerian ATR/BPN

KalbarOnline, Mempawah - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada Tanggal 5…

4 hours ago

Setelah Pontianak, Disdikbud Kalbar Buka Dua SMA di Kubu Raya dan Bengkayang

KalbarOnline, Pontianak - Setelah membuka sekolah baru SMA Negeri 14 Pontianak di Kecamatan Pontianak Tenggara,…

6 hours ago

Marak “Manusia Silver” di Pontianak, Dokter Icha: Bisa Terkena Kanker Kulit

KalbarOnline, Pontianak - Keberadaan "manusia silver" masih banyak ditemukan di Pontianak, Kalbar. Hal ini mendapat…

6 hours ago

Sekda Ketapang Buka Sosialisasi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo membuka kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah…

6 hours ago

Peringati HUT ke-60, Bank Kalbar Gelar Donor Darah

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan digelar oleh Bank Kalbar dalam rangka memperingati ulang tahunnya (HUT)…

7 hours ago

Pj Bupati Kamaruzaman Apresiasi Ajang Pemuda Pelopor

KalbarOnline, Kubu Raya – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengatakan, bahwa kepeloporan pemuda…

7 hours ago