Categories: Nasional

MK Pastikan Akan Independen Tangani Judicial Review UU Cipta Kerja

KalbarOnline.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan akan independen menangani judicial review (JR) Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Terlebih MK sendiri telah menerima lima permohonan JR UU Cipta Kerja.

“Yang pasti MK tidak pernah dan tidak boleh berpendapat untuk mendukung atau tidak mendukung suatu UU. Pendapat MK hanya disampaikan melalui putusan sekiranya ada perkara pengujian UU,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono dikonfirmasi, Minggu (8/11).

Fajar menegaskan, mengenai putusan tergantung pada hakim konstitusi yang menangani perkara di dalam persidangan. Dia menegaskan, putusan hakim konstitusi berdasarkan pada UUD 1945.

“Mengenai bagaimana putusannya, itu merupakan ranah otoritas Hakim Konstitusi, apapun itu akan didasarkan pada UUD 1945, pasti ada pertimbangan yang kelak disampaikan dalam putusan,” tegas Fajar.

Menurut Fajar, MK membuka persidangan secara transparan. Publik bisa melakukan pemantauan secara langsung jalannya proses persidangan judicial review.

Baca juga: Serikat Pekerja Resmi Gugat UU Cipta Kerja ke MK

“Publik kiranya perlu ikut terlibat atau turut memantau jalannya persidangan, dan untuk itu MK sudah membuka akses seluas-luasnya bagi publik,” tandas Fajar.

Judicial review UU Cipta Kerja terbaru dilayangkan oleh Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) pada Jumat (6/11). Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban mengatakan, permohonan gugatan meliputi uji formil dan materiil.

Elly menjelaskan, gugatan diajukan karena UU Ciptaker dinilai memangkas hak konstitusional buruh serta serikat buruh. Menurut dia, sejak Indonesia merdeka, baru kali ini undang-undang di bidang ketenagakerjaan justru merampas hak-hak dasar buruh.

Hal ini diperparah dengan penyusunan hingga pengesahan yang dinilai tanpa konsultasi masyarakat dengan kelompok buruh sebagai pemilik hak.

“Kami yakin, bahwa berdasarkan alasan-alasan, argumentasi hukum, fakta-fakta dan bukti-bukti yang kami sajikan dalam permohonan yang kami ajukan, MK sangat beralasan membatalkan UU Ciptaker,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pontianak Pamerkan Berbagai Kerajinan Khas di Expo Dekranas Solo

KalbarOnline, Solo - Berbagai kerajinan khas Kalimantan Barat (Kalbar) dipamerkan dalam Expo HUT ke-44 Dewan…

12 hours ago

Mengungkap Keindahan Danau Sentarum: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kalimantan Barat, tanah yang kaya akan keindahan alam, menyimpan sebuah permata…

12 hours ago

Menikmati Keindahan Alam di Air Terjun Sarai Sawi, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sintang - Air Terjun Sarai Sawi mungkin belum begitu dikenal luas, namun keindahan alamnya…

12 hours ago

Keindahan Goa Beluan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Goa Beluan, destinasi eksotis yang tersembunyi di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan…

12 hours ago

Jelajahi Keindahan Alam Kalimantan Barat: Lubuk Semah, Surga Snorkeling di Tengah Hutan

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Apakah Anda bosan dengan destinasi snorkeling yang biasa-biasa saja? Kalimantan Barat…

12 hours ago

Mengungkap Keindahan Sungai Kapuas: Destinasi Wisata Ikonik di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Sungai Kapuas, menjadi salah satu sungai terpanjang yang mengalir di Indonesia, bukan…

12 hours ago