Categories: Internasional

9 Ribu Pegawai Panti Jompo di Singapura Uji Covid-19 Tiap 2 Bulan

KalbarOnline.com – Lansia merupakan satu kelompok komorbid atau yang paling rentan terinfeksi Covid-19. Mereka harus dijaga jangan sampai tertular oleh carrier atau pembawa virus yang biasanya ditularkan oleh seseorang yang lebih muda. Berdasar itu, staf panti jompo di Singapura menjadi subjek utama tes Covid-19 rutin agar tidak menulari para lansia.

Staf panti jompo di Singapura diuji Covid-19 setiap dua bulan sekali sebagai bagian dari langkah-langkah untuk memastikan bahwa para lansia tetap aman dari virus. Juru bicara Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) mengatakan bahwa semua penyedia panti jompo akan menyelesaikan satu putaran pengujian semua staf pegawai setiap dua bulan sebagai bagian dari program pengujian pengawasan rutin. Ada sekitar 9 ribu pegawai panti jompo dan 16 ribu lansia sebagai penghuni.

  • Baca juga: Kisah Rumitnya Punya Kekasih WN Singapura, Aturan Ketat Selama Pandemi

“Pengujian pengawasan terhadap penghuni panti jompo juga akan dilakukan dalam beberapa bulan mendatang,” tambah juru bicara Kemenkes Singapura seperti dilansir dari Straits Times.

Kementerian Kesehatan juga akan mempelajari bagaimana memperkenalkan pengujian untuk kelompok lain yang berinteraksi dengan panti jompo seperti sukarelawan dan vendor eksternal. Misalnya dengan Antigen Rapid Testing.

“Ini akan membantu menjaga tingkat perlindungan bagi lansia di panti jompo, mengingat risiko yang lebih tinggi apalagi kini perekonomian dan aktivitas mulai dibuka,” ungkap juru bicara Kemenkes Singapura.

Semua staf panti jompo dan penghuni menjalani satu putaran pengujian masal sejak Mei sebagai tindakan pencegahan. Pada saat itu, uji coba masal juga melibatkan staf di rumah-rumah kesejahteraan dan penampungan, yang berada di bawah Kementerian Sosial dan Pembangunan Keluarga (MSF).

Seorang juru bicara MSF mengatakan bahwa sejak pertengahan Juli, 25 persen sampel swab rutin telah dilakukan setiap dua minggu untuk staf dan penghuni di 36 rumah jompo yang didanai atau berlisensi MSF yang melayani orang tua. Ini berarti bahwa setiap individu dites sekali setiap dua bulan. Setiap rumah jompo hanya diperbolehkan memiliki maksimal 10 pengunjung dalam satu waktu.

Per kunjungan sekarang boleh sampai satu jam. Ditambah 30 menit dari ketentuan sebelumnya. Perubahan ini berlaku mulai 31 Juli.

“Kami akan terus memantau situasi Covid-19 yang berkembang dan bekerja sama dengan panti jompo untuk meninjau berbagai tindakan pencegahan saat ini,” tutup juru bicara Kemenkes Singapura.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Harisson Minta OPD Perbaiki SOP dan Temuan BPK: Jangan Sampai Berulang

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci atas…

33 mins ago

Pj Gubernur Harisson Sambangi Stan Pameran Dekranasda Kalbar di Solo

KalbarOnline, Surakarta - Setelah menyaksikan pameran mobil hias dan budaya serta kriya di kawasan Jalan…

35 mins ago

Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Ketua KDEKS Banten

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson didampingi beberapa kepala perangkat daerah…

37 mins ago

Harisson Minta Pengawasan Pangan Dilakukan Secara Konsisten dan komprehensif

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur  Kalbar, Harisson membuka Rakor Penguatan Pengawasan Ketahanan Pangan dan Promosi…

41 mins ago

Pj Gubernur Harisson Harap Pesparawi Kalbar Mampu Dulang Prestasi di Tingkat Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi mengukuhkan pengurus Lembaga Pengembangan…

43 mins ago

Gara-gara Sabu, Remaja di Kubu Raya Nekat Curi Kabel Listrik Milik Perusahaan

KalbarOnline, KUBU RAYA - Seorang remaja berinisial RM (22 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap…

45 mins ago