Categories: Nasional

Survei: 52 Persen Publik Tidak Percaya Kinerja DPR Awasi Bansos Covid

KalbarOnline.com – Pengawasan DPR terhadap penyaluran bantuan sosial terkait Covid-19 belum mampu memuaskan publik. Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei yang menyatakan 52 persen publik tidak percaya pada kinerja dewan. DPR berada di urutan terbawah dari 11 lembaga yang disurvei.

Presiden berada di urutan teratas sebagai lembaga paling dipercaya publik. Tingkat kepercayaannya 81 persen dan ketidakpercayaan 16 persen. Sementara untuk DPR, tingkat kepercayaannya 42 persen dan ketidakpercayaan 52 persen.

“Tingkat kepercayaan kepada presiden paling tinggi dan tingkat kepercayaan bagi DPR paling rendah,” terang Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan. Survei dilakukan lewat telepon kepada 1.200 responden. Rentang waktunya antara 13 hingga 17 Oktober lalu.

Pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai wajar jika publik tidak memercayai DPR dalam hal pengawasan bantuan sosial Covid-19. ’’Karena memang DPR tak bisa menjalankan fungsinya dengan oke,’’ terang dia kepada Jawa Pos kemarin (4/11).

Menurut dia, fungsi pengawasan yang dimiliki DPR tidak berjalan karena sering main mata dengan eksekutif. Sering berselingkuh dengan pihak istana. ’’Tak aneh dan tak heran karena fungsi pengawasan DPR mandul,’’ paparnya. Bahkan, lanjut dia, fungsi lain seperti legislasi dan budgeting juga tidak berjalan dengan baik.

DPR, lanjut Ujang, juga cenderung menjadi stempel pemerintah. Dengan begitu, penilaian publik sangat negatif pada institusi parlemen tersebut. Justru aneh jika hasil surveinya menjadikan DPR sebagai lembaga yang sangat dipercaya publik.

Baca juga:

  • DPR: Selain Kecam Presiden Prancis, Jokowi Harus Ambil Langkah Nyata
  • LSI: DPR Jadi Lembaga yang Paling Tidak Dipercaya Publik

Anggota DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, hasil survei itu adalah persepsi publik yang belum tentu tahu fungsi pengawasan DPR. Salah satu fungsi pengawasan adalah memastikan apakah pelaksanaan program sudah sesuai dengan ketentuan.

“Biasanya kami tanyakan di rapat,” ucapnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Hasil Kurasi Terbaru, 12 Desa Wisata di Kalbar Masuk Nominasi 300 Besar ADWI 2024, Ini Daftarnya

KalbarOnline, Pontianak - Berdasarkan hasil kurasi terbaru dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI,…

2 hours ago

Kota Pontianak Siap Meriahkan Rakernas APEKSI XVII di Balikpapan

KalbarOnline, Pontianak – Kota Pontianak akan turut berpartisipasi memeriahkan acara tahunan Rapat Kerja Nasional (Rakernas)…

4 hours ago

Dua Kampung Wisata di Pontianak Masuk Nominasi ADWI 2024

KalbarOnline, Pontianak - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI telah mengumumkan sedikitnya 500 desa…

4 hours ago

Pulang Beli Pulsa, Gadis Remaja di Pontianak Timur Dicabuli Pemilik Bengkel

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pemilik bengkel berinisial A (46 tahun) di Jalan Tanjung Raya 2,…

8 hours ago

IKA Unhas Kalbar: Kolaborasi untuk Negeri

KalbarOnline, Pontianak - Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin  (IKA Unhas) Provinsi Kalimantan Barat bakal menggelar…

9 hours ago

Bupati Fransiskus Ungkap Baru 53 Desa di Kapuas Hulu yang Sudah Deklarasi Stop ODF

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…

1 day ago