Categories: Kabar

PSHK: Kesalahan Redaksional UU Ciptaker Cermin Ugal-Ugalan Pembahasannya

KalbarOnline.com – Omnibus Law Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo masih banyak kesalahan penulisan yang mempengaruhi substansi. Meski telah melalui beberapa kali revisi dari tingkat legislatif hingga eksekutif, UU Ciptaker tetap saja ditemukan berbagai kesalahan yang dinilai cukup fatal.

Misalnya, pasal 6 di halaman 6 yang berbunyi peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a. Pasal 5 yang menjadi rujukan tidak memiliki substansi yang dimaksud. Seharusnya, pasal 6 merujuk pada pasal 4 huruf a.

Kesalahan juga muncul di bab XI tentang administrasi pemerintahan untuk mendukung cipta kerja. Tepatnya di halaman 757 yang berisi perubahan pasal 53 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Bunyi ayat 5 adalah ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perpres. Padahal, penetapan keputusan yang dianggap dikabulkan secara hukum disinggung di ayat (4). Artinya, rujukannya ada di ayat (4). Sementara itu, ayat (3) menyinggung soal permohonan yang diproses melalui sistem elektronik.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Gita Putri Damayana menyebutkan, dua temuan itu baru awal. Tidak tertutup kemungkinan ditemukan kesalahan-kesalahan lain yang secara teknis bisa memengaruhi substansi.

”Kalau memantau, jangan-jangan akan lahir lagi dan ada temuan baru terus,” ungkap Gita dikutip dari Jawa Pos (5/11/2020).

Kesalahan redaksional seperti itu, kata dia, sebenarnya bukan barang baru. Sebelumnya, peneliti PSHK pernah menemukan kasus serupa dalam UU 32/2004 tentang Pemda. Pasal yang bermasalah itu kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji materi dan akhirnya diperbaiki.

”Yang mengerikannya di UU Ciptaker ini baru yang ketahuan sekarang dari 1.187 pasal,” lanjutnya.

Menurut Gita, catatan pada dua pasal yang ditemukan menunjukkan bahwa produk legislasi tersebut merupakan buah dari penyusunan yang dipaksakan dan mengorbankan prinsip transparansi.

”Ini merupakan konsekuensi yang harus kita terima karena pembahasan yang ugal-ugalan tersebut,” tegasnya.

Hal yang bisa dilakukan pemerintah saat ini, menurut PSHK, adalah koreksi redaksional. Gita juga mendorong pemerintah untuk menunda terlebih dahulu penerbitan peraturan turunan. Sebab, peraturan pokoknya belum tuntas dan beres.

”Ini kan ada lebih dari 400 peraturan pelaksana. Ditunda dulu sampai proses ini selesai di UU pokok,” tegas dia.

Gita juga menyinggung soal peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Meski Presiden Jokowi telah meneken UU Cipta Kerja, secara hukum perppu tetap bisa dikeluarkan untuk mengganti UU tersebut.

Secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui masih ada hal yang dia sebut sebagai kesalahan teknis penulisan di UU Cipta Kerja. Meskipun, sejak menerima berkas dari DPR, pihaknya sudah me-review dan mendapati kesalahan teknis. Lalu, perbaikannya sudah disepakati dengan DPR.

”Kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” terangnya.

Dia menyatakan, kekeliruan itu menjadi catatan dan masukan bagi Kemensetneg terkait dengan kendali kualitas RUU yang akan diundangkan. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

PKK Kalbar Apresiasi Pemkab Kubu Raya, Jadi yang Pertama Tindak Lanjuti Program Salam Kating

KalbarOnline, Kubu Raya - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kalimantan Barat (Kalbar), Windy…

1 min ago

Inspeksi Bunda Genre, Windy Minta Remaja Putri Disiplin Konsumsi Tablet Penambah Darah

KalbarOnline, Kubu Raya - Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak PKK (TP-PKK) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar),…

4 mins ago

Pemprov Kalbar Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

6 mins ago

Harisson Pastikan Kesejahteraan Para Guru di Kalbar Terpenuhi

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya memperhatikan…

12 hours ago

Sinergitas Bersama BNN dan Pemprov Kalbar, Putus Mata Rantai Narkoba

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI), Marthinus Hukom melaksanakan audiensi…

12 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Bupati Ketapang dan KKU Lebih Serius Kendalikan Inflasi

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson meminta kepada Bupati Ketapang dan Pj…

13 hours ago