Categories: Kabar

Sah! UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi 1.187 Halaman, Nomor 11 Tahun 2020

KalbarOnline.com – Omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja akhirnya resmi diteken Presiden Joko Widodo akhirnya pada Senin (02/11/2020). Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Naskah UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik. Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

“Bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi,” demikian bunyi pertimbangan UU yang dikutip, Selasa (3/10/2020).

Salinan UU Cipta Kerja yang diteken Jokowi setebal 1.187 halaman. Namun diketahui, jumlah halaman draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini telah mengalami beberapa kali perubahan.

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020. Kemudian draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut diserahkan kepada Setneg oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada Rabu (14/10/2020). Draf final UU Cipta Kerja yang diberikan ke pemerintah setebal 812 halaman.

Namun dalam perjalanannya, jumlah halaman draft final UU Cipta Kerja berubah menjadi 1.187 halaman. Menurut Staf Khusus Presiden di bidang Hukum Dini Purwono, perubahan jumlah halaman tidak mengubah substansi UU Cipta Kerja hasil pembahasan DPR dan pemerintah.

Menurutnya, perubahan jumlah halaman dikarenakan selain memperbaiki hal-hal teknis dalam UU Cipta Kerja, seperti salah ketik, format tulisan dan format kertas, Setneg juga menghapus satu pasal.

Pasal yang dihapus yakni ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja,” ungkap Dini Purwono. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pedagang Pasar Flamboyan Semakin Maju Bersama Bank Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Selama 10 tahun, Kamariah (30 tahun) menjalankan usahanya berjualan sembako di Pasar…

45 mins ago

DPRD Sampaikan Rekomendasi Tanggapi LKPJ Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap Laporan…

47 mins ago

Windy Prihastari Ikuti Makan Malam Bersama Ibu Negara di Puncak Peringatan HUT Dekranas 2024

KalbarOnline, Solo - Penjabat (Pj) Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kalimantan Barat (Kalbar), Windy…

1 hour ago

Anggun, Windy Kenalkan Wastra Berbahan Tenun Ikat Sintang di Syukuran HUT ke-44 Dekranas

KalbarOnline.com - Penjabat (Pj) Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kalimantan Barat (Kalbar) Windy Prihastari…

2 hours ago

Sudah Melamar ke Tiga Parpol, Budi Perasetiyono Siap Dipinang Sebagai Cawagub di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline.com - Kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2024 semakin diramaikan para bakal…

3 hours ago

Data Januari – Mei 2024, 15 Tersangka Narkoba di Kapuas Hulu Didominasi Anak Muda

KalbarOnline, Putussibau - Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kapuas Hulu, IPTU Jamali mengungkapkan, bahwa pihaknya…

11 hours ago