Categories: Nasional

Pemerintah Akui Kesalahan Teknis di UU Cipta Kerja

KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. UU tersebut diberi nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengaku masih adanya kesalahan redaksional dari UU yang telah diteken oleh Presiden Jokowi ini.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Pratikno kepada wartawan, Selasa (3/11).

Pratikno mengklaim kesalahan ‎tersebut tidak berpengaruh terhadap UU Cipta Kerja tersebut. Sehingga hal ini mejadi perhatian dari pemerintah.

“Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif, sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” katanya.

Pratikno berujar, pemerintah akan menyempurnakan UU Cipta Kerja yang baru saja diteken ini. Sehingga kesalahan ini tidak terulang lagi di kemudian hari.

“‎Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan, agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” ungkapnya.

Baca juga: UU Cipta Kerja Sudah Sah, Pakar Sebut Jokowi Tak Dengarkan Rakyat

Adapun, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan pemeritah dalam rapat paripurna pada Senin (5/10) lalu. Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari ruang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.

Presiden Jokowi juga telah meneken UU Cipta Kerja tersebut. UU tersebut juga telah diberi nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam UU Cipta Kerja tersebut setidaknya sudah enam kali berubah halaman. Pertama RUU setebal halaman 1.028 (Maret 2020). Kedua versi 905 halaman (5 Oktober). Ketiga versi 1.052 halaman (9 Oktober). Keempat ‎1.035 halaman (12 Oktober). Kelima versi 812 halaman pada (12 Oktober). Terakhir keenam versi 1.187 halaman (22 Oktober).

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

10 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

15 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

16 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

16 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

16 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

16 hours ago