Categories: Nasional

Siti Fadilah Supari Bebas dari Penjara, KPK Harap Ada Efek Jera

KalbarOnline.com – Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari telah bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Sabtu (31/10) kemarin. Dia telah menjalani hukuman empat tahun pidana penjara atas perkara korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan, hukuman pidana penjara yang dijalani Siti Fadilah bisa menimbulkan efek jera bagi penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan korupsi.

’’KPK berharap bahwa para narapidana tindak pidana korupsi yang sudah menjalani masa pidananya untuk dapat menjadi efek jera bagi para penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama,’’ kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (1/11).

Ali menyampaikan, Siti Fadilah bebas dari Rutan Pondok Bambu setelah menjalani pidana 4 tahun penjara. Selain itu, Siti juga telah membayar pidana denda dan uang pengganti yang dijatuhkan Majelis Hakim. ’’Yang bersangkutan (Siti Fadilah) memang sudah menjalani seluruh hukumannya baik badan, denda dan uang pengganti,’’ ujar Ali.

Dalam perkaranya, Siti Fadilah divonis hukuman 4 tahun pidana penjara  dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 16 Juni 2017.

Siti Fadilah terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti Fadilah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,7 miliar. Vonis yang dijatuhi Majelis Hakim lebih ringnan dari tuntutan jaksa KPK, yang menuntut agar Siti Fadilah dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kendati demikian, Siti Fadilah tak mengajukan banding atas putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi Jaksa Eksekutor KPK. Pada 2018, Siti Fadilah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), namun ditolak Makhakah Agung (MA). (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

7 mins ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

5 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

6 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

6 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

6 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

6 hours ago