KalbarOnline.com–Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Jabar tahun 2021 sebesar Rp 1.810.351,36. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Besaran nilai UMP Jawa Barat Tahun 2021 sama dengan nilai UMP Jawa Barat Tahun 2020 yakni sebesar Rp 1.810.351,36.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi seperti dilansir dari Antara di Bandung mengatakan, dalam menetapkan UMP tahun 2021, Pemprov Jabar mengacu pada Surat Edaran Menakertrans Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
”Ini dasarnya dari penetapan UMP Jabar untuk 2021,” kata Taufik.
Menurut dia, UMP tahun 2021 menjadi dasar bagi seluruh kabupaten kota di Jabar sebagai sosial sefety naet dalam menetapkan upah minum kabupaten/kota atau UMK.
”Jadi jangan ada lagi kabupaten kota di bawah UMP. Untuk UMK ini kabupaten kota memiliki waktu sampai 21 November. Nanti untuk kabupaten kota adalah UMK. Sehingga, kami harap datanya lebih jelas dan ini surat edaran ada kekuatan yang sesuai regulasi hukum yang ada,” ujar Rachmat Taufik Garsadi.
Dia menuturkan, untuk menaikkan UMP dibutuhkan perhitungan mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi. Akan tetapi, dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar belum juga meluncurkan data terbaru.
”Sampai saat ini, kami belum mendapatkan rilis terbaru dari BPS. Karena mereka baru akan merilis data inflasi pada 2 November dan pertumbuhan ekonomi pada 4 November,” ujar Taufik.
Menurut dia, dengan belum adanya data tersebut, Pemprov Jabar coba mengacu pada data terakhir yakni triwulan II 2020. Berdasar data BPS Jabar pertumbuhan ekonomi Jabar pada triwulan II 2020 mengalami kontraksi sebesar -5,98 persen (yoy).
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak…
KalbarOnline, Pontianak - Kepengurusan Asosiasi PSSI Kota Pontianak mencoba mengenalkan olahraga sepak bola kepada pelajar…
KalbarOnline, Pontianak - Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat meluncurkan Sekolah Lansia Tahun 2024 di 14…
KalbarOnline, Bengkayang - Seorang pria bernama Lay Nam Ng (58 tahun), warga Dusun Cahaya Selatan,…
KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)…
KalbarOnline, Kubu Raya - Demi mendapatkan uang untuk bermain judi online, pasangan siri di Pontianak…
Leave a Comment