Categories: Nasional

Arus Balik Libur Panjang di Jalan Tol Cipali Ramai Lancar

KalbarOnline.com–Arus lalu lintas di jalan tol Cikopo–Palimanan (Cipali) wilayah Kabupaten Subang hingga Purwakarta, Jawa Barat, ramai lancar pada arus balik libur panjang.

General Manager Operation Astra Tol Cipali Suyitno seperti dilansir dari Antara menyampaikan, jumlah kendaraan yang melintasi jalan Tol Cipali memang meningkat pada arus balik libur panjang kali ini. Tetapi arus lalu lintas dari arah Palimanan menuju arah Jakarta cenderung ramai lancar menjelang berakhirnya libur panjang.

”Data sementara sepanjang shift 1, jumlah kendaraan yang melintasi jalan Tol Cipali sebanyak 22.64 kendaraan,” ujar Suyitno pada Minggu (1/11).

Suyitno mengatakan, meski arus lalu lintas terpantau ramai lancar, pihaknya tetap mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan kendaraan.

Menurut dia, Astra Tol Cipali mempersiapkan 15 gardu menuju arah Jakarta dan empat gardu arah Palimanan. Gardu-gardu itu dioperasikan secara maksimal agar arus lalu lintas tidak tersendat.

”Pada hari terakhir libur panjang ini, pengelola jalan Tol Cipali melarang kendaraan berat golongan 3 ke atas melintas. Tujuannya, agar arus lalu lintas di sepanjang jalan Tol Cipali lancar,” kata Suyitno.

Seiring dengan kebijakan tersebut, kata Suyitno, pihaknya melakukan penyekatan dan penyortiran kendaraan berat golongan 3 ke atas. Penyekatan dan penyortiran itu dilakukan mulai di Gerbang Tol Kalijati Subang, Cikedung, Kertajati, dan Sumberjaya. Khusus kendaraan berat golongan 3 ke atas dari arah Jawa, penyortiran dan penyekatan dilakukan di ruas tol Palikanci dan di Gerbang Tol Palimanan.

”Kendaraan golongan 3 ke atas yang terkena penyortiran akan dikeluarkan dari jalan Tol Cipali dan diarahkan melewati jalur Pantura,” terang Suyitno.

Sementara itu, pada Sabtu (31/10) Astra Tol Cipali mencatat, sebanyak 58 ribu kendaraan melintasi jalan Tol Cipali. Jumlah tersebut meningkat sekitar 69 persen dibandingkan dengan lalu lintas harian normal. Suyitno mengimbau agar pengendara memenuhi batas kecepatan kendaraannya sesuai dengan ketentuan, minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Diduga Korupsi, Polres Kapuas Hulu Tahan Oknum Kades Berinisial FKM

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menahan Kepala…

12 mins ago

Sepanjang Januari – April 2024, Bea Cukai Kalbar Sita 2,9 Juta Rokok Ilegal

KalbarOnline, Pontianak - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat menggelar konferensi pers…

28 mins ago

Bungkus Sabu Dalam Plastik Teh, Pria di Sanggau Diamankan Petugas

KalbarOnline, Sanggau – Seorang pemuda berinisial JA di Sanggau, Kalbar, diamankan petugas Bea Cukai usai…

30 mins ago

Santriwati di Riau Nyaris Dicabuli Pengemudi Sampan Saat Pulang dari Pondok

KalbarOnline, Riau - Beredar di media sosial sebuah video seorang santriwati di Riau dalam kondisi…

32 mins ago

Rokidi Duduki Jabatan Penting di Kepengurusan LPTQ Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi menduduki jabatan penting di kepengurusan Lembaga Pengembangan…

4 hours ago

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

19 hours ago