Categories: Kabar

Didampingi Sang Putri, Mantan Menkes Siti Fadillah Supari Bebas Murni

KalbarOnline.com -Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari dinyatakan bebas murni pada Sabtu (31/10/2020), ia dinyatakan dapat menghirup udara bebas setelah dijerat hukuman penjara empat tahun.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengatakan berkas pembebasan Siti Fadilah telah diserahterimakan oleh pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, kepada putrinya, Tia Nastiti Purwitasari, yang mewakili pihak keluarga dan pihak kuasa hukum yang diwakili Dr Kholidin SH.

“Siti Fadilah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana Denda dan Pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara. Serah terima berjalan lancar sesuai protokol kesehatan,” kata Rika Aprianti, dalam siaran pers, Sabtu (31/10/2020).

Dia mengungkapkan, Siti Fadilah dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa tahanan selama tiga tahun empat bulan, dari vonis 4 tahun hukuman penjara, di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari telah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 Juni 2017.

Siti juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Siti terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan.

Sedangkan perbuatan kedua adalah Siti Fadilah menerima suap sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.[rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

PWI Kalbar Komitmen Dukung KPU Sukseskan Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk mendukung Komisi Pemilihan…

4 hours ago

Tersangka Korupsi Dana Desa Tekalong Dipindahkan ke Rutan Kelas 2 Pontianak

KalbarOnline, Putussibau - Filemon Siderasi, mantan Kepala Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu yang…

4 hours ago

Peletakkan Batu Pertama Pembangunan GOR Indoor, Wujud Nyata Komitmen Pemkab Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo meletakkan batu pertama pembangunan Gelanggang…

4 hours ago

PKRS Pontura Studi Tiru Program PKRS RSUD SSMA

KalbarOnline, Pontianak - Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota…

5 hours ago

Tari Gasing dari Pontianak Pukau Peserta Apeksi di Balikpapan

KalbarOnline, Pontianak - Suguhan tari gasing yang ditampilkan para penari dari Kota Pontianak menyita perhatian…

5 hours ago

Harisson Apresiasi Kodam XII Tanjungpura, Berhasil Gagalkan Selundupan Sabu 21 Kg

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memberikan apresiasi kepada jajaran…

5 hours ago