Categories: Nasional

UMP 2021 Tak Naik, KSPI: Menaker Hanya Mementingkan Pengusaha

KalbarOnline.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut meminta para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020, sehingga tidak ada kenaikan upah minimum 2021.

Merespons ini, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja.

’’Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata,’’ kata Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (28/10).

Dia menyebut, pengusaha memang sedang susah akibat pandemi Covid-19. Namun, dia menuturkan buruh jauh lebih susah. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, tetap ada kenaikan upah minimum 2021.

Tetapi bagi perusahaan yang tidak mampu menaikan upah minimum pada 2021, sambung Said, maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.

’’Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat,’’ tegas Said. ’’Apakah presiden sudah mengetahui keputusan Menaker ini? atau hanya keputusan sepihak Menaker?,’’ imbuh Said.

Oleh karena itu, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 November dan 9 sampai 10 November yang diikuti ratusan ribu buruh. Aksi itu akan dilakukan di depan Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia. Unjuk rasa tersebut untuk agar membatalkan UU Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat.

’’Sebab tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional,’’ tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Ida meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Sehingga tidak ada kenaikan UMP 2021.

Ida juga meminta kepada para gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam SE ini, para kepala daerah wajib mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

6 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

11 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

12 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

12 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

12 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

13 hours ago