Categories: Nasional

Tahun Depan Upah Minimum Tak Naik, Pemerintah Tetap Gelontor Bansos

KalbarOnline.com – Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitu situasi yang dihadapi pekerja atau buruh saat ini. Setelah pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja yang dipandang tak berpihak pada kelompok pekerja, kini mereka harus menerima kenyataan bahwa tak ada kenaikan upah minimum tahun depan.

Ketetapan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang diterbitkan Senin malam (26/10). SE yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia itu mengatur penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Dalam edaran tersebut, gubernur diminta untuk menyesuaikan penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi 2021 pada 31 Oktober 2020.

Ida menuturkan, SE itu diterbitkan untuk memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha. Dengan demikian, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. ’’Ini jalan tengah yang harus diambil pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah,” tuturnya kemarin (27/10).

Penerbitan SE, kata dia, juga berdasar kajian secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan. Karena tak bisa dimungkiri, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh. Termasuk dalam membayar upah.

Di samping itu, lanjut dia, pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji/upah. ”Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan pemerintah. Jadi, pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan,” paparnya.

Baca juga: Terdampak Covid-19, Upah Minimum Tidak Naik Tahun Depan

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, penetapan upah minimum 2021 dilakukan setelah memperhatikan masukan dari semua pihak. Termasuk pekerja dan pengusaha. ”Tidak ada kenaikan, tidak ada penurunan,” tegasnya saat ditemui setelah 18th Senior Labour Officials Meeting Plus Three (SLOM+3).

Disinggung mengenai usul Depenas sebelumnya agar perusahaan tidak terdampak tetap menaikkan upah minimum tahun depan, menurut Anwar, agak susah mencari perusahaan yang terdampak dan tidak. Karena itu, untuk sementara ditetapkan tak ada kenaikan maupun penurunan upah tahun depan.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, kebijakan pemerintah tidak menaikkan UMP adalah instrumen yang digunakan agar kondisi sektor usaha tidak semakin terpuruk. Tidak adanya kenaikan UMP diharapkan juga bisa meminimalkan potensi PHK kepada buruh/karyawan. ’’Ini harus jadi perhatian. Ini berarti sektor usaha masih dalam situasi yang sangat tertekan dan masyarakat juga tertekan. Dengan begitu, kita harus sama-sama menjaganya agar bisa pulih dengan tidak menimbulkan trigger yang berdampak pada yang lain (PHK),” ujarnya melalui video conference kemarin.

Namun, Ani menekankan bahwa pemerintah akan tetap berupaya memperbaiki daya beli masyarakat. Hal itu dilakukan dengan terus menggelontorkan belanja pemerintah melalui bansos yang diharapkan menjadi bantalan bagi masyarakat agar bisa menggenjot konsumsi.

Dia memerinci, keseluruhan belanja pemerintah pada 2020 yang berhubungan dengan bansos mencapai lebih dari Rp 220 triliun. ’’Itu adalah untuk berbagai macam bantuan langsung kepada masyarakat, yang diharapkan bisa membantu daya beli. Termasuk bantuan gaji kepada mereka yang berpendapatan di bawah Rp 5 juta,” terangnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

3 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

8 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

10 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

10 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

10 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

10 hours ago