Categories: Nasional

Tahun Depan Upah Minimum Tak Naik, Pemerintah Tetap Gelontor Bansos

KalbarOnline.com – Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitu situasi yang dihadapi pekerja atau buruh saat ini. Setelah pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja yang dipandang tak berpihak pada kelompok pekerja, kini mereka harus menerima kenyataan bahwa tak ada kenaikan upah minimum tahun depan.

Ketetapan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang diterbitkan Senin malam (26/10). SE yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia itu mengatur penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Dalam edaran tersebut, gubernur diminta untuk menyesuaikan penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi 2021 pada 31 Oktober 2020.

Ida menuturkan, SE itu diterbitkan untuk memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha. Dengan demikian, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. ’’Ini jalan tengah yang harus diambil pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah,” tuturnya kemarin (27/10).

Penerbitan SE, kata dia, juga berdasar kajian secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan. Karena tak bisa dimungkiri, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh. Termasuk dalam membayar upah.

Di samping itu, lanjut dia, pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji/upah. ”Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan pemerintah. Jadi, pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan,” paparnya.

Baca juga: Terdampak Covid-19, Upah Minimum Tidak Naik Tahun Depan

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, penetapan upah minimum 2021 dilakukan setelah memperhatikan masukan dari semua pihak. Termasuk pekerja dan pengusaha. ”Tidak ada kenaikan, tidak ada penurunan,” tegasnya saat ditemui setelah 18th Senior Labour Officials Meeting Plus Three (SLOM+3).

Disinggung mengenai usul Depenas sebelumnya agar perusahaan tidak terdampak tetap menaikkan upah minimum tahun depan, menurut Anwar, agak susah mencari perusahaan yang terdampak dan tidak. Karena itu, untuk sementara ditetapkan tak ada kenaikan maupun penurunan upah tahun depan.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, kebijakan pemerintah tidak menaikkan UMP adalah instrumen yang digunakan agar kondisi sektor usaha tidak semakin terpuruk. Tidak adanya kenaikan UMP diharapkan juga bisa meminimalkan potensi PHK kepada buruh/karyawan. ’’Ini harus jadi perhatian. Ini berarti sektor usaha masih dalam situasi yang sangat tertekan dan masyarakat juga tertekan. Dengan begitu, kita harus sama-sama menjaganya agar bisa pulih dengan tidak menimbulkan trigger yang berdampak pada yang lain (PHK),” ujarnya melalui video conference kemarin.

Namun, Ani menekankan bahwa pemerintah akan tetap berupaya memperbaiki daya beli masyarakat. Hal itu dilakukan dengan terus menggelontorkan belanja pemerintah melalui bansos yang diharapkan menjadi bantalan bagi masyarakat agar bisa menggenjot konsumsi.

Dia memerinci, keseluruhan belanja pemerintah pada 2020 yang berhubungan dengan bansos mencapai lebih dari Rp 220 triliun. ’’Itu adalah untuk berbagai macam bantuan langsung kepada masyarakat, yang diharapkan bisa membantu daya beli. Termasuk bantuan gaji kepada mereka yang berpendapatan di bawah Rp 5 juta,” terangnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

2 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

5 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

6 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

7 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

7 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

7 hours ago