Categories: Nasional

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Kaji Penetapan Upah Minimum 2021

KalbarOnline.com–Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengkaji Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja terkait dengan penetapan Upah Minimum 2021. Dalam surat edaran itu, Menaker meminta para gubernur menetapkan Upah Minimum 2021 sama dengan 2020 alias tidak ada kenaikan.

”Suratnya baru saya terima, meskipun kemarin-kemarin kita sudah komunikasi. Sekarang, kami sedang mengkaji dan mengkomunikasikan dengan tripartit agar fair karena satu dasarnya UU Ketenagakerjaan, ada UU Kedaruratan, dan ada surat edaran ini,” kata Ganjar seperti dilansir dari Antara di Semarang.

Ganjar mengungkapkan, surat edaran Menaker itu berbunyi upah minimum harus sama dengan tahun lalu sehingga pihaknya sedang mengkaji secara mendalam. Selain itu, pihaknya juga segera mengajak bicara Dewan Pengupahan dan tripartit agar semuanya nyaman dan saling memahami mengenai penetapan Upah Minimum 2021.

”Kami tidak akan tergesa-gesa karena masih ada waktu. Akan kami kaji dan komunikasikan,” ujar Ganjar.

Dalam surat edaran tersebut, gubernur harus mengumumkan penetapan Upah Minimum 2021, pada 31 Oktober 2020 dan menurut Ganjar, masih ada waktu untuk mengkaji serta melakukan komunikasi dengan berbagai pihak.

”Tadi ada bupati yang menyampaikan, mbok diundur (pengumumannya) sampai November, biar kita bisa komunikasi lebih dulu. Saya kira ini ide bagus, kami akan sampaikan aspirasi ini. Saat ini, tim lagi bekerja,” tutur Ganjar.

Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan surat edaran bernomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia itu, meminta agar gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan serta menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi 2021 pada 31 Oktober 2020.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Link Berita Soal Laporan Korupsi ke Kejati Kalbar Mendadak Hilang, Muncul Kode 404

KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…

8 hours ago

Pelajar SMKN 01 Sintang Jawab Tantangan Rita, Buat Mobil Listrik Dalam 30 Hari

KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…

8 hours ago

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

10 hours ago

Gawai Dayak di Pontianak Tahun Ini Akan Ada Karnaval Air

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…

11 hours ago

Sarina, Finalis Putri Hijabfluencer Kalbar 2024 Asal Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Sarina (18 tahun) lahir di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten…

18 hours ago

Hadapi Seleksi STQ dan TC, Pengurus LPTQ KKU Audiensi ke Pj Bupati Romi Wijaya

KalbarOnline, Kayong Utara - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan…

18 hours ago