Categories: Nasional

Tanggapi Pledoi Vanessa Angel, JPU Tetap pada Tuntutan Awal

KalbarOnline.com – Nota pembelaan yang dibacakan Vanessa Angel dan kuasa hukumnya pada Senin (26/10), mendapat tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini. Jaksa menyatakan pledoi terdakwa tidak tepat, karena ia terbukti melanggar hukum telah melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang berupa pil xanax masuk golongan jenis psikotropika.

“Terdakwa dapat dikualifikasi sebagai pengguna psikotropika,” kata jaksa dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Barat pada hari ini Selasa (27/10).

Jaksa mengatakan, argumen Vanessa Angel dan kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan keabsahan kepemilikan 20 butir pil xanax yang ditemukan di kediamannya. Resep yang dikeluarkan Rumah Sakit Puri Cinere Depok tertanggal 7 Desember 2018 dan rekam medis terdakwa juga dinilai tidak dapat membenarkan keberadaan barang bukti.

Jaksa lebih lanjut mengatakan, resep dokter yang dikeluarkan RS Puri Cinere seharusnya sudah tidak berada di tangan Vanessa Angel. Namun dia tetap membawanya dan digunakan untuk menebus pil xanax di salah satu apotek di Surabaya, Jawa Timur, supaya seolah-olah mendapat pembenaran.

Jaksa menegaskan resep dokter tidak bisa digunakan berkali-kali. Iya hanya bisa digunakan satu kali berdasarkan keterangan saksi ahli yang sempat dihadirkan ke persidangan.

“Menurut pendapat ahli dr. Dharmawan, seharusnya resep itu sudah tidak berada di tangan terdakwa. Seharusnya sudah diserahkan ke pihak apotek untuk diracik obatnya,” tutur Jaksa.

Baca juga: Soal Pembelian Pil Xanax, Vanessa Angel Salahkan Pihak Apotek

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutan awal menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Arjana Bagaskara, pengacara Vanessa Angel mengatakan apa yang diungkapkan Jaksa sudah diperkirakannya sebelumnya. Dia pun mengaku tidak terkejut atas jawaban jaksa dalam sidang reprik hari ini.

“Biasa aja kita, karena pasti jaksa menolak. Nggak mungkin dia mengaminkan apa yang kami tuangkan dalam pembelaan,” tuturnya saat ditemui usai sidang.

Kendati demikian, pihaknya akan kembali mempertegas argumentasi guna membela terdakwa dalam sidang duplik pada Senin pekan depan.

“Normatif saja bahwa kami akan mengajukan duplik hari Senin depan,” ungkapnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

5 mins ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

9 mins ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

11 mins ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

49 mins ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

5 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

8 hours ago