Categories: Nasional

MPR: Masyarakat Wajib Terapkan 3M Saat Libur Panjang

KalbarOnline.com – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan sejumlah pemerintah daerah telah menyusun strategi untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pada libur panjang pekan ini. Seperti dengan membatasi jumlah wisatawan, meningkatkan patroli protokol kesehatan hingga melakukan tes cepat Covid-19 kepada pengunjung.

Bamsoet pun mengapresiasi langkah pemda tersebut dan diharapkan upaya pemda dapat efektif mencegah kepadatan dan terjadinya kerumunan orang di masing-masing tempat wisata di tiap daerah pada libur panjang pekan ini.

“Sekaligus mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 yang tidak terkendali di tempat-tempat wisata, mengingat kedatangan para wisatawan dari luar daerah secara tak terkendali akan meningkatkan kasus Covid-19,” ujar Bamsoet.

  • Baca Juga: Antisipasi Penularan Covid-19, Kemendagri Tekankan Pentingnya 3M

Mantan Ketua DPR itu juga mendorong pemda bekerja sama dengan aparat petugas keamanan tempat wisata untuk menertibkan wisatawan atau pengunjung agar patuh terhadap kebijakan yang ada, seperti melaksanakan protokol kesehatan dengan 3M yakni wajib memakai masker, wajib menjaga jarak, dan wajib mencuci tangan.

“Menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan physical distancing di setiap area tempat wisata, sebagai upaya mencegah terjadinya kluster baru penyebaran Covid-19 yang berasal dari tempat-tempat wisata,” katanya.

Mendorong pemda meminta kepada pengusaha tempat wisata untuk memastikan jumlah pengunjung di tempat-tempat wisata dibatasi maksimal 50 persen sesuai aturan pembatasan sosial berskala besar pra-adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB).

“Serta memastikan keamanan kawasan wisata saat melonjaknya wisatawan pada libur panjang,” tuturnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada setiap wisatawan/pengunjung agar mematuhi aturan atau kebijakan yang ada tertutama dalam menerapkan 3M.

“Seperti disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta memastikan dirinya sehat sebelum bepergian saat libur panjang akhir pekan,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober. Dua tanggal cuti bersama itu mengapit tanggal merah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 29 Oktober. Kebijakan cuti bersama ini ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020.

Artinya masyarakat mendapatkan cuti bersama tersebut sebanyak lima hari jika digabungkan dengan hari Sabtu dan Minggu. Keputusan itu mengatur mengenai cuti bersama pegawai aparatur sipil negara di tahun 2020. Keppres ini ditekan Agustus 2020 lalu.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Peringatan HUT Ke 10 IKAWATI Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Hari Kartini Sukses Digelar

KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…

4 hours ago

Menteri AHY: Saya Tidak Ikhlas jika Ada Tanah Rumah Ibadah Dirampas Mafia Tanah

KalbarOnline.com, Gowa - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)…

4 hours ago

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan untuk 30 Muslimah Tangguh di Kalimantan Selatan

KalbarOnline, Banjarbaru - Dengan semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…

13 hours ago

Harisson Tegaskan Tidak Akan Maju Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak - Di tengah ramainya isu sejumlah penjabat kepala daerah di beberapa provinsi dan…

16 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Raih Prestasi Terbaik di Ajang Atletik Internasional Dubai

KalbarOnline, Pontianak - Atlet binaan kawah candradimuka Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pelajar (PPLP) Dinas Kepemudaan,…

17 hours ago

Pasar Bodok Membara, 25 Ruko Luluh Lantak Dalam Semalam

KalbarOnline, Pontianak - Kebakaran hebat menghantam Pasar Bodok, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat…

19 hours ago