Categories: Nasional

MPR: Masyarakat Wajib Terapkan 3M Saat Libur Panjang

KalbarOnline.com – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan sejumlah pemerintah daerah telah menyusun strategi untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pada libur panjang pekan ini. Seperti dengan membatasi jumlah wisatawan, meningkatkan patroli protokol kesehatan hingga melakukan tes cepat Covid-19 kepada pengunjung.

Bamsoet pun mengapresiasi langkah pemda tersebut dan diharapkan upaya pemda dapat efektif mencegah kepadatan dan terjadinya kerumunan orang di masing-masing tempat wisata di tiap daerah pada libur panjang pekan ini.

“Sekaligus mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 yang tidak terkendali di tempat-tempat wisata, mengingat kedatangan para wisatawan dari luar daerah secara tak terkendali akan meningkatkan kasus Covid-19,” ujar Bamsoet.

  • Baca Juga: Antisipasi Penularan Covid-19, Kemendagri Tekankan Pentingnya 3M

Mantan Ketua DPR itu juga mendorong pemda bekerja sama dengan aparat petugas keamanan tempat wisata untuk menertibkan wisatawan atau pengunjung agar patuh terhadap kebijakan yang ada, seperti melaksanakan protokol kesehatan dengan 3M yakni wajib memakai masker, wajib menjaga jarak, dan wajib mencuci tangan.

“Menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan physical distancing di setiap area tempat wisata, sebagai upaya mencegah terjadinya kluster baru penyebaran Covid-19 yang berasal dari tempat-tempat wisata,” katanya.

Mendorong pemda meminta kepada pengusaha tempat wisata untuk memastikan jumlah pengunjung di tempat-tempat wisata dibatasi maksimal 50 persen sesuai aturan pembatasan sosial berskala besar pra-adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB).

“Serta memastikan keamanan kawasan wisata saat melonjaknya wisatawan pada libur panjang,” tuturnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada setiap wisatawan/pengunjung agar mematuhi aturan atau kebijakan yang ada tertutama dalam menerapkan 3M.

“Seperti disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta memastikan dirinya sehat sebelum bepergian saat libur panjang akhir pekan,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober. Dua tanggal cuti bersama itu mengapit tanggal merah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 29 Oktober. Kebijakan cuti bersama ini ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020.

Artinya masyarakat mendapatkan cuti bersama tersebut sebanyak lima hari jika digabungkan dengan hari Sabtu dan Minggu. Keputusan itu mengatur mengenai cuti bersama pegawai aparatur sipil negara di tahun 2020. Keppres ini ditekan Agustus 2020 lalu.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Ramah Tamah di Desa Sidahari, Bupati Ketapang Sampaikan Program Pembangunan Tahun 2024

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara ramah tamah bersama masyarakat Desa Sidahari,…

16 mins ago

Hadiri HKG PKK ke-52, Staf Ahli Bupati Bangga Atas Prestasi PKK Ketapang dan Berharap Lebih Ditingkatkan Lagi

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab…

20 mins ago

Sekda Ketapang Pimpin Rapat Koordinasi Usulan Belanja Tidak Terduga Dinas Koperasi

KalbarOnline, Ketapang - Sekretaris Daerah, Alexander Wilyo memimpin Rapat Koordinasi Usulan Belanja Tidak Terduga (BTT)…

22 mins ago

Devi Harinda Buka Kegiatan Workshop dan Business Matching Politap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Ketapang, Devi Harinda membuka Workshop dan…

49 mins ago

Syamsul Islami Hadiri Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H dan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII bersama Forkopimda Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Sekda Ketapang, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Ketapang, Syamsul…

50 mins ago

Audiensi dengan Kepala BPJS, Sekda Sebut Pemkab Ketapang Akan Pastikan Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakatnya

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander menerima audiensi Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Ketapang, pada Jumat…

51 mins ago