Categories: Nasional

MPR: Masyarakat Wajib Terapkan 3M Saat Libur Panjang

KalbarOnline.com – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan sejumlah pemerintah daerah telah menyusun strategi untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pada libur panjang pekan ini. Seperti dengan membatasi jumlah wisatawan, meningkatkan patroli protokol kesehatan hingga melakukan tes cepat Covid-19 kepada pengunjung.

Bamsoet pun mengapresiasi langkah pemda tersebut dan diharapkan upaya pemda dapat efektif mencegah kepadatan dan terjadinya kerumunan orang di masing-masing tempat wisata di tiap daerah pada libur panjang pekan ini.

“Sekaligus mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 yang tidak terkendali di tempat-tempat wisata, mengingat kedatangan para wisatawan dari luar daerah secara tak terkendali akan meningkatkan kasus Covid-19,” ujar Bamsoet.

  • Baca Juga: Antisipasi Penularan Covid-19, Kemendagri Tekankan Pentingnya 3M

Mantan Ketua DPR itu juga mendorong pemda bekerja sama dengan aparat petugas keamanan tempat wisata untuk menertibkan wisatawan atau pengunjung agar patuh terhadap kebijakan yang ada, seperti melaksanakan protokol kesehatan dengan 3M yakni wajib memakai masker, wajib menjaga jarak, dan wajib mencuci tangan.

“Menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan physical distancing di setiap area tempat wisata, sebagai upaya mencegah terjadinya kluster baru penyebaran Covid-19 yang berasal dari tempat-tempat wisata,” katanya.

Mendorong pemda meminta kepada pengusaha tempat wisata untuk memastikan jumlah pengunjung di tempat-tempat wisata dibatasi maksimal 50 persen sesuai aturan pembatasan sosial berskala besar pra-adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB).

“Serta memastikan keamanan kawasan wisata saat melonjaknya wisatawan pada libur panjang,” tuturnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada setiap wisatawan/pengunjung agar mematuhi aturan atau kebijakan yang ada tertutama dalam menerapkan 3M.

“Seperti disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta memastikan dirinya sehat sebelum bepergian saat libur panjang akhir pekan,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober. Dua tanggal cuti bersama itu mengapit tanggal merah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 29 Oktober. Kebijakan cuti bersama ini ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020.

Artinya masyarakat mendapatkan cuti bersama tersebut sebanyak lima hari jika digabungkan dengan hari Sabtu dan Minggu. Keputusan itu mengatur mengenai cuti bersama pegawai aparatur sipil negara di tahun 2020. Keppres ini ditekan Agustus 2020 lalu.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Ungguli DKI Jakarta, Pemprov Kalbar Raih 98 Poin pada Penilaian MCP Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mencetak 98 poin pada penilaian…

18 mins ago

Menkes RI Apresiasi Keseriusan Pemprov Kalbar Tekan Angka Talasemia Daerah

KalbarOnline, Pontianak - Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin mengapresiasi keseriusan Pemerintah Provinsi…

52 mins ago

Peringatan Hari Talasemia Sedunia, Windy Harisson Luncurkan Buku Inspiratif Tekad Bunda Merawat Asa

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka Hari Talasemia Sedunia yang jatuh pada 8 Mei 2024, Ketua…

1 hour ago

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polda Kalbar Berantas Judi Mesin di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Koalisi masyarakat sipil Ketapang anti maksiat meminta Polda Kalbar untuk turun tangan…

12 hours ago

Aktivitas Judi Mesin Jackpot Resahkan Warga Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Lokasi diduga tempat perjudian di Kabupaten Ketapang menjamur bak musim penghujan. Saat…

12 hours ago

Pimpin Apel Senin Pagi, Syamsul Islami Sampaikan Beberapa Arahan

KalbarOnline, Ketapang - Plh Sekda yang juga Asisten Sekda bidang Ekbang Pemkab Ketapang, Syamsul Islami…

12 hours ago