Categories: Nasional

Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup Serta Bayar Uang Pengganti Rp 10 T

KalbarOnline.com – Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Heru Hidayat terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat bersalah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (26/10).

Selain itu, Heru Hidayat juga dijatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.335.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka harta bendanya akan disita jaksa untuk menutupi pembayaran uang pengganti.

  • Baca Juga: Benny Tjokrosaputro Divonis Seumur Hidup dan Uang Pengganti Rp 6 T

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Namun hal yang meringankan dinyatakan tidak ada, karena terhapus dengan segala kesalahannya.

“Terdakwa melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik, sehingga sangat sulit mengungkap. Terdakwa juga menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee, bahkan terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee. Perbuatan dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara, perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yang merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian,” cetus Hakim Rosmin.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Heru Hidayat dinilai berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga. Namun hal ini hilang, karena perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU.

“Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang,” urai Hakim Rosmina.

Heru Hidayat divonis melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Heru Hidayat juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang hasil korupsi dari PT Asuransi Jiwasraya disamarkan dengan membeli aset untuk menyamarkan harta kekayaannya. Aksi itu dilakukan bekerja sama dengan sejumlah pihak.

Sehingga ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sebesar Rp 4.650.283.375.000 dan kerugian negara atas investasi reksadana senilai Rp 12,157 triliun. Total kerugian negara secara keseluruhan Rp 16.807.283.375.000,00 triliun.

Heru Hidayat juga divonis melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Aksi Srikandi PLN Penerus Kartini untuk Generasi Emas

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Palangkaraya melalui gugus tugas Srikandi PLN…

1 hour ago

Dirut PLN Tinjau Posko Utama Kelistrikan KTT WWF, Pastikan Seluruh Sistem Kelistrikan di Bali Andal

KalbarOnline.com - Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo meninjau langsung Posko Utama Kelistrikan Konferensi…

1 hour ago

Polisi Selidiki Video Viral Aksi Perundungan di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort ( Polres) Ketapang saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait viralnya…

5 hours ago

Kembangkan Minat Baca Sejak Dini, Disperpusip Gelar Lomba dan Bazar Buku

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Pontianak sukses menggelar acara Lomba Bercerita…

8 hours ago

Pulau Simping: Keindahan Tersembunyi di Singkawang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Singkawang - Singkawang, sebuah kota di Kalimantan Barat, dikenal dengan pesona alamnya yang memikat.…

8 hours ago

Puluhan Pasutri Hadiri Seminar Mengatasi Kesulitan Hamil di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Puluhan pasangan suami istri (pasutri) yang sedang berusaha atau melakukan program untuk…

8 hours ago