Categories: Internasional

Kumpul-Kumpul saat Pandemi dan Mabuk, Pria Singapura Dihukum Penjara

KalbarOnline.com – Seorang pria Singapura bernama Wong Teck Chye, 47, dijatuhi hukuman penjara selama tiga minggu dan denda SGD 6 ribu. Dia melanggar protokol Covid-19 saat Singapura sedang menerapkan aturan pemutus sirkuit atau circuit breaker penularan wabah Covid-19.

Dilansir dari Channel News Asia, kesalahan Wong melanggar undang-undang Covid-19 dengan makan bersama seorang perempuan selama periode pemutus sirkuit. Dia juga mengemudi dalam keadaan mabuk. Untuk tuduhan itu, Wong dianggap sudah mengebut, mengemudi dalam keadaan mabuk, dan melanggar undang-undang sosial Covid-19.

  • Baca juga: Singapura Temukan Antibodi Monoklonal untuk Pengobatan Pasien Covid-19

Kejadian berawal saat Wong sedang mengendarai Porsche Panamera. Pada 24 April lalu, ketika pemutus sirkuit diberlakukan yang melarang pertemuan sosial, Wong justru meninggalkan rumahnya sebelum jam 4 sore untuk bertemu dengan seorang teman.

“Dia melakukannya karena dia stres soal pekerjaan dan butuh teman untuk diajak bicara”, kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Kor Zhen Hong.

Mereka kemudian makan malam di rumah dan minum bir bersama. Kemudian Wong pergi dengan mengendarai mobil lewat tengah malam setelah minum lima kaleng bir.

Seorang petugas polisi lalu lintas melihat Porsche yang dikemudikan WOng melaju dengan kecepatan tinggi di sepanjang Tampines Expressway, yang memiliki batas kecepatan 90 km/jam. Tercatat kecepatan mobil Wong melaju 133 km/jam. Polisi lalu lintas menghentikan Wong di dekat Jalan Punggol.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ada kandungan 43 mikrogram alkohol dalam 100ml napasnya dan sudah melebihi batas 35 mikrogram. Jaksa menuntut Wong dipenjara selama empat minggu, denda SGD 6 ribu dan larangan mengemudi selama 33 bulan.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

10 mins ago

Gawai Dayak di Pontianak Tahun Ini Akan Ada Karnaval Air

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…

11 mins ago

Sarina, Finalis Putri Hijabfluencer Kalbar 2024 Asal Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Sarina (18 tahun) lahir di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten…

8 hours ago

Hadapi Seleksi STQ dan TC, Pengurus LPTQ KKU Audiensi ke Pj Bupati Romi Wijaya

KalbarOnline, Kayong Utara - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan…

8 hours ago

Kalbar Siap Sajikan Tarian Terbaik pada Gelaran Akbar di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) secara nasional…

10 hours ago

Tim Penari Hasil Audisi Pemprov Kalbar Siap Meriahkan Rangkaian HUT 79 RI di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal…

10 hours ago