Kumpul-Kumpul saat Pandemi dan Mabuk, Pria Singapura Dihukum Penjara

KalbarOnline.com – Seorang pria Singapura bernama Wong Teck Chye, 47, dijatuhi hukuman penjara selama tiga minggu dan denda SGD 6 ribu. Dia melanggar protokol Covid-19 saat Singapura sedang menerapkan aturan pemutus sirkuit atau circuit breaker penularan wabah Covid-19.

Dilansir dari Channel News Asia, kesalahan Wong melanggar undang-undang Covid-19 dengan makan bersama seorang perempuan selama periode pemutus sirkuit. Dia juga mengemudi dalam keadaan mabuk. Untuk tuduhan itu, Wong dianggap sudah mengebut, mengemudi dalam keadaan mabuk, dan melanggar undang-undang sosial Covid-19.

  • Baca juga: Singapura Temukan Antibodi Monoklonal untuk Pengobatan Pasien Covid-19
Baca Juga :  Antisipasi Omicron, Pemkab Ketapang Terus Optimalkan Percepatan Vaksinasi Covid-19

Kejadian berawal saat Wong sedang mengendarai Porsche Panamera. Pada 24 April lalu, ketika pemutus sirkuit diberlakukan yang melarang pertemuan sosial, Wong justru meninggalkan rumahnya sebelum jam 4 sore untuk bertemu dengan seorang teman.

“Dia melakukannya karena dia stres soal pekerjaan dan butuh teman untuk diajak bicara”, kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Kor Zhen Hong.

Mereka kemudian makan malam di rumah dan minum bir bersama. Kemudian Wong pergi dengan mengendarai mobil lewat tengah malam setelah minum lima kaleng bir.

Baca Juga :  Sehari 118 Orang Meninggal Dunia Akibat Covid-19, Positif 3.141 Orang

Seorang petugas polisi lalu lintas melihat Porsche yang dikemudikan WOng melaju dengan kecepatan tinggi di sepanjang Tampines Expressway, yang memiliki batas kecepatan 90 km/jam. Tercatat kecepatan mobil Wong melaju 133 km/jam. Polisi lalu lintas menghentikan Wong di dekat Jalan Punggol.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ada kandungan 43 mikrogram alkohol dalam 100ml napasnya dan sudah melebihi batas 35 mikrogram. Jaksa menuntut Wong dipenjara selama empat minggu, denda SGD 6 ribu dan larangan mengemudi selama 33 bulan.

Comment