Categories: Nasional

ICW: Burhanuddin Gagal Mengemban Tugas Sebagai Jaksa Agung

KalbarOnline.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal permintaan untuk memberhentikan ST Burhanudin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia.

Hal yang melatarbelakangi ini, karena Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanudin kerap menimbulkan persoalan, terutama terkait penanganan perkara buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra yang juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Indonesia Corruption Watch mencatat setidaknya ada tiga catatan penting yang harus diperhatikan dengan seksama, terkait kinerja Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (23/10).

Pertama, Kejaksaan Agung dinilai mengabaikan fungsi pengawasan dari Komisi Kejaksaan (Komjak), yang telah secara aktif mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Pinangki Sirna Malasari sebanyak dua kali.

Kedua, sambung Kurnia, Kejaksaan Agung terkesan ingin melindungi Pinangki Sirna Malasari. Indikasi berdasarkan penerbitan dan pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana dalam waktu singkat.

“Serta, wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Pinangki Sirna Malasari,” cetus Kurnia.

Ketiga, lanjut Kurnia, Kejaksaan Agung diduga tidak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada setiap tahapan penanganan perkara. Di luar itu, Kejaksaan Agung juga dinilai melakukan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Djoko Tjandra.

“Temuan ini merujuk pada pernyataan Adrianus Meliala dan Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia pada awal Oktober 2020,” beber Kurnia.

Berdasarkan alasan-alasan di atas, ICW memandang ST Burhanuddin telah gagal mengemban tugas sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia.

“Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya, justru tidak mampu menunjukkan profesionalitas dalam menangani perkara Pinangki Sirna Malasari,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono enggan menanggapi pernyataan tersebut. Menurutnya, itu merupakan kewenangan Presiden. “Maaf kami tidak menanggapi, karena itu kewenangan bapak Presiden,” tegas Hari. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Bupati Romi Wijaya Sampaikan Capaian Nilai MCP Kayong Utara 2023

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menyampaikan bahwa pencapaian nilai Monitoring Center…

2 hours ago

Berkedok Cafe, Warga Kedamin Hulu Tolak dan Minta Cabut Izin THM

KalbarOnline, Putussibau - Warga di RT 015/RW 005 Kedamin Hulu, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau…

2 hours ago

Polres Sambas Tangkap Seorang Perempuan Pengedar Sabu

KalbarOnline, Sambas – Polres Sambas menangkap satu orang perempuan pelaku pengedar narkotika jenis sabu di…

2 hours ago

Pria Kubu Raya Ini Cabuli Anak Bawah Umur dan Merekamnya untuk Koleksi

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang pria asal Kabupaten Kubu Raya berinisial AF (32 tahun) ditangkap…

2 hours ago

Representasi Anak Muda di Pilwako Pontianak, Dokter Akbar Rahmad Putra Daftar ke PKB

KalbarOnline.com - Figur muda bakal calon Wali Kota Pontianak Akbar Rahmad Putra terus menggalang kekuatan…

3 hours ago

Polres Landak Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Kapuas 2024

KalbarOnline, Landak - Polres Landak menggelar press release dan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat…

10 hours ago