Categories: Ketapang

Polisi Olah TKP Perusakan dan Penjarahan PT SRM oleh Massa

Polisi Olah TKP Perusakan dan Penjarahan PT SRM oleh Massa

KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pengrusakan dan penjarahan yang dilakukan oleh sejumlah massa demontran saat menggeruduk lokasi pabrik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Senin (19/10/2020).

Selain itu, polisi juga telah melakukan pemerikan teehadap para saksi – saksi terkait dengan aksi demontrasi massa yang berakhir anarkis dengan melakukan pengrusakan dan penjarahan aset perusahaan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono mengatakan kalau pihaknya telah melakukan olah TKP ke dua di lokasi PT SRM.

“Telah dilaksanakan olah TKP ke 2 terkait pelaporan PT SRM tentang penganiayaan, pengrusakan dan pencurian pada hari senin kemarin,” katanya kepada KalbarOnline, Rabu (21/10/2020).

Ia menyebutkan kalau dari hasil olah TKP tersebut nantinya akan dilaksanakan gelar perkara guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia juga mengatakan kalau pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.

“Sudah diperiksa saksi-saksinya,” ungkapnya.

Sementara kuasa hukum PT SRM, Wawan Adrianto mengatakan kalau pihaknya akan terus mengawal laporan yang dilakukan pada akhir september lalu di Mapolda Kalbar.

“Kita siap bersikap koorperatif untuk memberikan bukti bukti tambahan jika memang diperlukan,” katanya usia menyerahkan barang bukti di Mapolres Ketapang, Selasa (20/10/2020).

Wawan sapaan akrabnya juga mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi- saksi terkait peristiwa tersebut.

“Kita apresiasi polisi bergerak cepat untuk mencari dalang dibalik aksi penjarahan dan pengrusakan yang mengakibatkan PT SRM megalami kerugian hingga belasan miliar,” ucapnya.

Sebelumnya, aksi tindakan anarkis, pengerusakan, pemukulan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) dan penjarahan terhadap aset PT SRM oleh sejumlah massa pada Kamis 17 September 2020 lalu berbuntut laporan ke Polda Kalbar oleh pihak perusahaan.

Dalam peristiwa pejarahan itu, pihak PT. SRM mengaku telah kehilangan emas batangan dengan Nomor seri 2008zQ1 seberat 2, 377,53 gram, dan Nomor seri 2008zO2 seberat 2,4 35.38 atau 4 kilogram yang disimpan di dalam brangkas baja dan rusaknya sejumlah aset perusahaan yang mengkibatkan kerugian hingga 15 miliar rupiah. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

6 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

8 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

8 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

8 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

8 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

8 hours ago