Categories: Kabar

Pollycarpus Meninggal Karena Covid-19, Motif Kasus Munir Makin Misterius

KalbarOnline.com – Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto, meninggal dunia pada Sabtu (17/10/2020). Pollycarpus meninggal diduga karena terpapar Covid-19.

Informasi tersebut dibenarkan mantan pengacaranya Wirawan Adnan. Wawan mengaku mendapat kabar tersebut dari dari istri Pollycarpus, Yosephine Hera Iswandari.

“Meninggal jam 14.52 setelah 16 hari berjuang melawan COVID-19. Kabar saya terima dari istrinya yang bernama Hera,” ujar Wawan kepada wartawan, Sabtu (17/10/2020).

Pollycarpus dihukum 14 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali. Vonis ini lebih ringan dari putusan Mahkamah Agung pada 25 Januari 2008 yaitu 20 tahun penjara. Mendapatkan sejumlah pemotongan hukuman, Polly bebas murni pada Agustus 2018.

Sementara itu, mantan Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letnan Jenderal TNI (Purn.) Johannes Suryo Prabowo buka suara seputar meninggalnya Pollycarpus Budihari Priyanto, orang yang terlibat dalam pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

“Master Mindnya makin aman,” kata Suryo Prabowo di akun Twitternya @JSuryoP1, Sabtu (17/10/2020).

Motif sesungguhnya pembunuhan Munir masih misterius. Ada dugaan Munir dibunuh karena memegang data penting seputar pelanggaran hak asasi manusia (HAM) seperti kasus Talangsari, penculikan aktivis 1998, hingga kampanye hitam pemilihan presiden 2004.

Dokumen Laporan Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir hilang. Hilangnya laporan itu baru diketahui pada pertengahan Februari 2016. Ketika itu, KontraS mendatangi kantor Sekretariat Negara meminta penjelasan dan mendesak segera dilakukan pengumuman hasil laporan TPF. KontraS kemudian menggugat Kemensetneg.

Pada Oktober 2016, KontraS memenangkan gugatan terhadap Kemensetneg. Majelis hakim memerintahkan lembaga negara itu segera mengumumkan dokumen TPF. Namun, Kemensetneg mengaku tak memiliki dokumen tersebut.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menilai 16 tahun setelah pembunuhan penyelidikan independen tak mengalami kemajuan untuk menemukan pelaku utama kasus ini. Kontras meyakini dalang di balik pembunuhan berasal dari kalangan berpengaruh dan sampai sekarang belum dibawa ke pengadilan.

“Hal ini membuat publik mempertanyakan komitmen pemerintah untuk melindungi pembela HAM,” kata peneliti Kontras Rivanlee, Senin (7/9/2020) seperti dikutip dari Tempo.

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir dan perwakilan 11 organisasi mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia guna menyerahkan Legal Opinion kasus Munir. Mereka mendesak agar status kasus ini diubah menjadi pelanggaran HAM berat. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Launching Pilgub Kalbar 2024, Ketua KPU RI Ajak Masyarakat Berpartisipasi

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat melakukan launching Tahapan Pemilihan Gubernur…

13 hours ago

Bupati Fransiskus Nostalgia di Reuni SMA Karya Budi Putussibau ke 40 Tahun

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan membuka reuni akbar sekaligus syukuran SMA Karya…

13 hours ago

Wakil Bupati Kapuas Hulu Minta Panitia Bimbingan Manasik Haji Berikan yang Terbaik

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyampaikan, bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan…

13 hours ago

Ditinggal Pemilik, Dua Rumah Dinas Kesehatan Kapuas Hulu Ludes Terbakar

KalbarOnline, Putussibau - Dua unit rumah milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu di Jalan Diponegoro…

15 hours ago

Sekda Ketapang Pimpin Rapat Persiapan Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang - Persiapan dan pelaksanaan peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati akan dilaksanakan pada tanggal…

17 hours ago

Menteri AHY Dampingi Presiden Joko Widodo Serahkan 10.323 Sertipikat Tanah untuk Masyarakat Banyuwangi

KalbarOnline.com, Banyuwangi - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

17 hours ago