Categories: Nasional

35 PP dan 5 Perpres Disiapkan untuk Aturan Turunan UU Cipta Kerja

KalbarOnline.com – UU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR. Nantinya dari UU tersebut akan terbit berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres). Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, setidaknya akan ada 35 PP dan lima Perpres sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut.

“Ada 35 PP dan lima Perpres yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja,” ujar Moeldoko dalam keterangannya, Sabtu (17/10).

Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah masih memberikan kesempatan dan akses pada pekerja dan buruh untuk menampung aspirasi mereka.

Menurut mantan Panglima TNI tersebut, setiap tahun ada penambahan 2,9 juta angkatan kerja baru. Kasus Pandemi ikut memperumit, hingga menimbulkan banyak PHK dan juga pekerja yang dirumahkan.

“Pemerintah memikirkan bagaimana mereka-mereka ini harus mendapatkan pekerjaan. Untuk itu perlu menyederhanakan dan mensinkronisasikan berbagai regulasi yang saya sebut sebagai hyper-regulation yang menghambat penciptaan lapangan kerja,” katanya.

Baca juga: Mahasiswa Hingga Pelajar di Jatim Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Moeldoko mengatakan, sejak awal Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberi lima arahan dalam mewujudkan Membangun Indonesia Maju. Pertama, Presiden ingin membangun sumber daya manusia sebagai prioritas. Kedua menyiapkan infrastruktur berkelanjutan untuk menjamin konektivitas antar wilayah, agar menjadi penggerak roda perekonomian masyarakat.

Ketiga, reformasi birokrasi karena perlunya kelincahan dalam menghadapi tantangan turbulensi global yang dihadapi Indonesia saat ini. UU Cipta Kerja ini menjadi salah satu instrumen untuk menjawab tantangan itu.

“Termasuk juga arahan Presiden yang keempat yaitu regulasi di bidang perizinan,” katanya.

Arahan kelima adalah mempercepat transformasi ekonomi. Dengan UU Cipta Kerja tidak lagi hanya tergantung sumber daya alam, namun mendorong tumbuhnya UMKM pada jasa modern, untuk meningkatkan daya saing manufaktur.

“Wajah baru Indonesia di masa mendatang itulah yang menjadi cita-cita, menjadi janji Presiden,” ungkapnya.

Moeldoko mengatakan, UU Cipta Kerja ini merupakan sarana mengangkat martabat bangsa dalam kompetisi global. Eksistensi Indonesia sebagai bangsa yang maju harus ditunjukkan pada dunia.

“Tenaga kerja kita, buruh, petani, nelayan tidak boleh kalah dalam persaingan. Berlakunya undang-undang ini akan menandai berakhirnya masa kemarau bahagia,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kantor Pertanahan Mempawah Ikut Tanam Pohon Serentak bersama Kementerian ATR/BPN

KalbarOnline, Mempawah - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada Tanggal 5…

58 mins ago

Setelah Pontianak, Disdikbud Kalbar Buka Dua SMA di Kubu Raya dan Bengkayang

KalbarOnline, Pontianak - Setelah membuka sekolah baru SMA Negeri 14 Pontianak di Kecamatan Pontianak Tenggara,…

3 hours ago

Marak “Manusia Silver” di Pontianak, Dokter Icha: Bisa Terkena Kanker Kulit

KalbarOnline, Pontianak - Keberadaan "manusia silver" masih banyak ditemukan di Pontianak, Kalbar. Hal ini mendapat…

4 hours ago

Sekda Ketapang Buka Sosialisasi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo membuka kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah…

4 hours ago

Peringati HUT ke-60, Bank Kalbar Gelar Donor Darah

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan digelar oleh Bank Kalbar dalam rangka memperingati ulang tahunnya (HUT)…

4 hours ago

Pj Bupati Kamaruzaman Apresiasi Ajang Pemuda Pelopor

KalbarOnline, Kubu Raya – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengatakan, bahwa kepeloporan pemuda…

4 hours ago